Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan pengujian terhadap 25 pasal yang terdapat dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, gugatan berupa judicial review telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 06 November 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan Nomor Tanda Terima; 2048-0/PAN.MK/XI/2020 pada Jumat (06/11/2020).
Menurut Elly Rosita Silaban, ada sebanyak 25 Pasal dari 84 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada Bab IV yakni pada Klaster Ketenagakerjaan, yang akan diuji.
Menurut Elly Rosita, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah mendegradasikan hak-hak buruh. Sehingga menjadi sebuah keharusan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
“Undang-Undang ini telah mendegradasikan hak-hak buruh secara sewenang-wenang, tanpa konsultasi yang bermartabat dengan pemilik hak. Sehingga kita merasa perlu mengajukan permohonan pengujian formil dan materil,” ujar Elly kepada para wartawan di Mahkamah Konstitusi.
Pengujian, lanjut Elly dilakukan pada Bagian Kedua dan Bagian Kelima pada Bab IV Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jauh, Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu menyampaikan, ada sebanyak 25 Pasal yang akan diuji.
“Kita akan menguji 21 pasal pada Bagian Kedua Bab IV dan 4 pasal pada bagian Kelima Bab IV UU Cipta Kerja. Jadi totalnya, kita akan menguji 25 Pasal,” tutur Harris kepada Sinarkeadilan.com.
Harris mengatakan, selain daripada langkah hukum perlu juga didukung dengan langkah politik.
“Menurut saya, selain langkah Hukum melalui Judicial Review ini, dibutuhkan juga langkah politik untuk mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini,” tandasnya.(JTM)