Produsen Madu Palsu Diciduk Polda Banten

Uncategorized77 Dilihat

Polda Banten menangkap tersangka produsen madu palsu di dua tempat berbeda. Yakni di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 04 November 2020.

Penangkapan dipimpin oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar Kapolda Banten didampingi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi,  Dinkes Provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten melaksanakan Konperesi Pers di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Dalam penjelasannya, Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan, ada tiga tersangka yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.

“Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak Prov  Banten, dan Tersangka lain  TM (35) dan MA (47)  di kantor CV Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat,” ujar Fiandar dalam keterangan tertulisnya.

Irjen Pol Fiandar juga menjelaskan, dari lokasi AS (24) petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 mili liter, dan  1 jirigen madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter.

Sedangkan dari lokasi yang kedua, lanjut Fiandar, Dirreskrimsus berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 2 drum Glucose  300 liter, 2 drum Glucose  150 liter, 1 drum Glucose 200 liter, 45 drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300 liter, 2 drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 20 liter, 16 jirigen Cairan Madu siap jual 30liter, 1buah Dandang untuk masak, 1 buah Kompor Gas, 2 buah Teko, 1 buah Mixer, 1 buah ember, 2 buah Saringan, 2 buah Corong, 2 buah Tongkat Kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah henpon merek Vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.

Serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes Tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada konsumen.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV Yatim Berkah Makmur. Dalam satu hari, produksinya bisa menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu.

“Bisa lebih. Tergantung pemesanan,” ujarnya.

Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp 22 ribu, dan dalam satu hari dapat menghasilkan 1 ton.

“Maka dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,” ujarnya.(JTM)