Selain Butuh Upah, Pekerja Sangat Butuh Pengawas Naker Berkualitas

Ekonomi84 Dilihat

Pembahasan mengenai pro kontra kenaikan Upah Minimum (UM) terkesan sangat normatif. Dan tidak diarahkan untuk memberikan solusi.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyatakan, hampir semua elemen buruh dan pengusaha terjebak dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker).

“Sebenarnya, SE Menaker itu adalah hal biasa yang dikeluarkan setiap tahun. Dan kebiasaan tersebut tidak perlu dipersoalkan. Menaker pun sudah bilang, penetapan UM kan hak prerogatif Gubernur,” tutur Timboel Siregar, Rabu (11/11/2020).

Seharusnya, ada diskusi dengan memberikan ide-ide solutif, dan penegakkan hukum yang memang selama ini lemah.

Menurutnya, fakta sosiologis dalam hubungan industrial, masih banyak pekerja dibayar di bawah Upah Minimum, walaupun juga pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun banyak yang dibayar sebatas Upah Minimum itu.

Timboel Siregar menyebut, sejumlah hal yang seharusnya menjadi fokus dalam perdebatan terkait Upah Minimum itu.

Seperti, pertama, faktanya di tahun 2020 ini terjadi inflasi yang kalau Upah Minimum di tahun 2021 tidak naik, maka UM 2021 akan tergerus inflasi.

“Faktanya banyak Gubernur yang memang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021,” sebutnya.

Justru, lanjut Timboel, yang harus didiskusikan adalah apa peran Pemerintah Pusat dan Gubernur untuk mengatasi ketidaknaikan Upah Minimum Tahun 2021 tersebut.

“Harusnya buruh mendesak bantuan subsidi upah (BSU) tetap diberikan di 2021. Yang harus diberikan dengan tepat sasaran, yaitu kepada pekerja-pekerja dari perusahaan yang memang perusahaannya tidak mampu. Ini yang akan menjaga daya beli buruh, sehingga tingkat kesejahteraan buruh dan eksistensi usaha tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Demikian juga dengan Pemerintah Daerah yang tidak mau menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, seharusnya didesak oleh buruh.

“Apa yang bisa diperbuat oleh para Gubernur tersebut. Minta supaya ada kebijakan subsidi bagi buruh penerima Upah Minimum dari APBD-nya,” cetusnya.

Jangan sekadar tidak menaikkan Upah Minimum, tapi tidak bisa cari solusi. Paling tidak, menurutnya, Pemda bisa memberikan diskon harga berupa, misalnya, subsidi 10 persen untuk membeli kebutuhan pokok.

Timboel Siregar mengatakan, peran Pemerintah Pusat dan Daerah untuk masalah Upah Minimum ini harus diformalkan. Sehingga masalah Upah Minimum tidak menjadi masalah tahunan.

Dua, fakta umum bahwa Pengawas Tenaga Kerja (Pengawas Naker) sangat lemah. Sehingga banyak pekerja yang dapat upah sebatas Upah Minimum. Walaupun sudah bekerja 1 tahun lebih.

“Dan banyak juga pekerja yang selama ini dapat upah di bawah UM, tapi dibiarkan saja oleh Pengawas Naker,” ujar Timboel.

Harusnya, kata dia, buruh mendesak dan menagih komitmen Pemerintah terkait kualitas kerja Pengawas Naker.

“Jangan terus membiarkan praktik Upah Minimum yang tidak sesuai regulasi terjadi, sehingga hak pekerja mendapatkan upah layak hanya jadi isapan jempol,” katanya.

Kalau pun Upah Minimum Tahun 2021 tidak naik, menurut Timboel, jika Pengawas Naker mau bekerja secara berkualitas dan transparan, terutama dalam hal penegakkan hukum, maka pekerja akan senang.

“Saya yakin banyak pekerja yang akan senang, karena pekerja yang selama ini upahnya di bawah Upah Minimum akan naik sesuai Upah Minimum Tahun 2020. Lalu pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapat upah di atas Upah Minimum Tahun 2020 yang juga akan diterapkan di Tahun 2021,” jelasnya.

Karena itu, dia juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan solusi atas persoalan Upah Minimum.

Paling tidak, kata dia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan subsidi-subdisi lainnya, serta Pengawasan Naker yang berkualitas bisa menjadi solusi.

“Jangan hanya terpaku mengeluarkan Surat Edaran Menaker, dan tidak mau menaikkan Upah Minimum. Tapi berikan solusi yang diarahkan menjadi solusi sistemik dan formal,” katanya.

Untuk jangka sangat pendek, menurutnya, yang bisa dilakukan adalah memastikan seluruh pekerja mendapat Upah Minimum. Dan yang sudah lebih satu tahun bekerja dipastikan upahnya di atas Upah Minimum.

“Kalau Pengawasan Naker berkualitas dan penegakkan hukum jelas dan tegas, maka di daerah-daerah yang Upah Minimumnya tidak naik, buruhnya masih bisa tetap tersenyum,” pungkas Timboel Siregar.(RGR)