Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo dianugerahi Bintang Mahaputra oleh Presiden Joko Widodo, pada Rabu (11/11/2020).
Bagi Jaksa Agung Periode 2014-2019 ini, selaku penerima Bintang Mahaputera Adipradana, memiliki arti tersendiri, ketika memimpin Korps Adhyaksa dalam bidang penegakan Hukum.
“Dengan penuh ketulusan hati ingin saya sampaikan bahwa penghargaan dan kehormatan yang saya dapatkan ini adalah berkat hasil kerja bersama dan adanya dukungan dari banyak pihak, khususnya jajaran Adhyaksa, masyarakat dan sudah tentu juga dari teman-teman para jurnalis dan komunitas media,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 orang dalam Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 November 2020.
HM Prasetyo yang merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia Ke-24 itu sangat bersyukur kepada Tuhan yang melindunginya. Sehingga terwujud mimpi hingga mengapai puncak kariernya sebagai Jaksa.
HM Prasetyo sempat pensiun tahun 2006 dengan jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum). Kemudian sempat duduk sebagai Wakil Rakyat di Senayan pada Tahun 2014. Namun selang satu bulan lebih di DPR, oleh Presiden Jokowi periode pertama, dia ditunjuk sebagai Jaksa Agung pada 20 November 2014.
“Secara pribadi sungguh saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, diberikan kesempatan mewujudkan asa dan mimpi menggapai puncak karier dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.
“Sesuatu yang tidak dengan mudah diraih karena diperlukan kesungguhan, konsistensi, integritas dalam rentang waktu dan sebuah parjalanan yang lama dan Panjang,” sambungnya.

Jabatan Prasetyo berakhir sebagai Jaksa Agung ke-24 pada 21 Oktober 2019 silam. Prasetyo digantikan oleh (Almarhum) Arminsyah yang ditunjuk Presiden sebagai Plt Jaksa Agung, hingga pada 23 Oktober 2020 Presiden Jokowi menetapkan Jaksa Agung definitif Sanitiar Burhanuddin.
“Sekali lagi terimakasih, teriring salam sehat dan salam hangat saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan apa yang terbaik bagi Kita semua,” demikian pesan HM Prasetyo.
Seperti diberitakan melalui siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada total 46 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020. Dengan rincian Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada 32 penerima dan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 penerima.
Sedangkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Jasa, total ada 25 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 2 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 14 penerima, dan Bintang Jasa Nararya kepada 9 penerima.(RGR)