Murni Masih Ada Persoalan Yuridis, Komisi Kejaksaan Kawal Kasus HAM Tragedi Semanggi

Uncategorized80 Dilihat

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komjak, belum menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Agung dalam pernyataan di DPR terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Tragedi Semanggi I dan II.

Komjak menyatakan, masih akan terus memantau langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), yang telah menyatakan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia bersalah karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan sebagai peristiwa yang menyebabkan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ibnu Mazjah mengatakan, pihaknya belum melihat ada persoalan serius berkenaan dengan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada rapat dengan DPR terkait Tragedi Semanggi I dan II itu.

“Kita tidak melihat adanya keengganan, tapi ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Jampidsus kepada kami beberapa waktu lalu, murni ada persoalan yuridis,” tutur Ibnu Mazjah, Kamis (12/11/2020).

Komisioner Komjak yang merupakan Penanggungjawab Bidang Laporan Pengaduan Masyarakat ini melanjutkan, terkait pernyataan Jaksa Agung mengenai kasus Semanggi I dan Semanggi II, itu masih sedang dalam proses hukum.

“Yakni dalam tahap banding. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Ibnu Mazjah yang adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komjak ini pun mengatakan, Komjak belum bisa meminta keterangan dari Jaksa Agung atas dugaan pelanggaran etik terkait persoalan ini.

“Kami belum menerima pengaduan secara langsung dari masyarakat, baik dari korban atau keluarga korban, ataupun masyarakat. Berikutnya, belum terlihat atau belum adanya temuan. Terutama, belum adanya temuan yang mengarah pada adanya pelanggaran etik,” tutur Ibnu Mazjah.

Sejauh ini, Komjak masih akan terus mengikuti dan memantau perkembangan persoalan ini.

“Karena belum adanya temuan yang mengarah pada adanya pelanggaran etik, lebih-lebih sekarang dalam proses persidangan. Jadi kami cermati dan monitor perkembangannya,” imbuhnya.

Untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, lanjutnya, Komjak juga mendorong Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung agar melakukan pertemuan, guna menjembatai hambatan-hambatan yang terjadi pada proses penuntasan kasus Tragedi Semanggi I dan II itu.

“Oleh karena itu, Komjak meng-endorse agar dilakukan pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat menjadi penjembatan atas tersumbatnya persoalan yuridis dalam hal perbedaan penafsiran Undang-Undang. Misalnya Kemenkopolhukam,” ujarnya.

Komjak sendiri siap membantu menjembatani, demi penuntasan persoalan-persoalan tersebut.

“Dan Komjak sendiri siap menjembatani adanya kendala-kendala yang dihadapi dalam persoalan ini,” tandas Ibnu Mazjah.

Pengajuan permohonan banding Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) pada Senin, 09 November 2020.

Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan Permohonan Penggugat Korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II yang menggugat Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin, yang tertuang pada Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 04 November 2020 itu dilakukan, karena adanya sejumlah kejanggalan.

Kejaksaan Agung menilai, Putusan PTUN Jakarta itu tidak benar. Karena Kejagung mengklaim ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Alasan yang disampaikan Kejaksaan Agung, pertama, pernyataan Jaksa Agung yang menjadi obyek sengketa tidak termasuk perbuatan konkret penyelenggaraan negara.

Pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah penyampaian informasi. Adapun pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi III DPR pada Januari 2020.

Kemudian, kedua orangtua korban Tragedi Semanggi I dan II yang mengajukan gugatan dinilai tidak memiliki kepentingan dengan pernyataan Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun) Feri Wibisono menyebut, para penggugat, yakni orangtua korban, memiliki kepentingan penanganan perkara, tetapi terkait dengan jawaban di DPR tadi yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan.

Majelis hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti video rekaman rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Feri menyebut, dalam rekaman video itu, Jaksa Agung tidak menyampaikan kalimat: “Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc, berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”.

Padahal, kalimat tersebut masuk dalam obyek perkara. Selain itu, hakim dinilai lalai karena tidak menjelaskan peraturan mana yang dilanggar oleh Jaksa Agung.

Menurutnya, Hakim memformulasikan berdasarkan keyakinannya saja, tanpa alat bukti yang memadai, dan lalai tidak melaksanakan kewajibannya membuat pertimbangan yang benar berkaitan perbuatan pelanggaran hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung sehingga dikategorikan sebagai cacat substansi.

Atas pertimbangan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa Jaksa Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.

Sementara itu, Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.(RGR)