Sudah berkali-kali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan dengan Hakim Tunggal.
Kamis, 12 November 2020, persidangan dengan Hakim Tunggal kembali marak di Pengadilan yang berlokasi di Pusat Ibukota Jakarta itu.
Seperti yang terpantau wartawan, persidangan dengan perkara pencurian digelar di Ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 14.10 WIB. Perkara dengan nomor 1002/Pid.B/2020/PN Jkt.pst itu dipimpin oleh Hakim Tunggal bernama Purwanto. Agendanya, pembacaan dakwaan.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara dengan nomor 1002/Pid.B/2020/PN Jkt.pst yang dijadwalkan pada hari kamis tanggal 12 November 2020 di Ruang Sidang Oemar Seno Adji dengan agenda Sidang Pertama.
Dalam SIPP tersebut, terdakwa bernama Febri Riadi dan Wendy Bima Aditia Napitupulu didakwa dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).
Dalam SIPP tersebut juga tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Never Titi dan Hadziqotul A.
Namun, dalam pemantauan wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan bernama Ika Sirait.
Tidak hanya pada sidang perkara pencurian itu berlangsung persidangan dengan Hakim Tunggal.
Masih di PN Jakarta Pusat, pada pukul 16.30 WIB, Hakim Tunggal bernama Yusuf Pranowo memimpin persidangan di Ruang Soejadi.
Sidang ini dilakukan untuk perkara pencurian dengan Nomor 883/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dari informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara nomor 883/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst ini terdakwanya adalah Robbi Abdul Hak dan Muhammad Iqbal Saputra. Jaksw Penuntut Umumnya (JPU) adalah Priyo W, Sudarno dan Anneke Setiawati.
Para terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai menyidangkan perkara pencurian dengan Nomor 883/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst, dengan terdakwa Robbi Abdul Hak dan Muhammad Iqbal Saputra, Hakim Tunggal Yusuf Pranowo langsung melanjutkan persidangan dengan perkara yang lain, di ruangan yang sama.
Sidang dipimpin sendiri oleh Hakim Yusuf Pranowo untuk agenda pemeriksaan saksi dalam perkara narkotika dengan nomor 905/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.
Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk perkara nomor 905/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst, terdakwanya adalah atas nama Sudarmanto bin Sumarno. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul A dengan Anneke Setiawati.
Terdakwa didakwa menggunakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kondisi ruangan kosong dari pengunjung sidang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dan Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru Hanindyo, belum memberikan respon, hingga berita ini dimuat.(RGR)