Buronan Korupsi Proyek Fiktif Pekerjaan Umum Diciduk Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan Agus Imam Subegjo terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.

Agus Imam Subegjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil di ringkus di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat 13 November 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Yusuf Putra menyampaikan, terpidana Agus Imam Subegjo merupakan seorang DPO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan SPM Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun anggaran 2008 oleh PT Surya Cipta Cemerlang yang merugikan keuangan negara sebesar 8.824.221.000,00 rupiah.

Agus Imam di jatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 200.000.000,00 dengan subsidiair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012.

Buronan Korupsi Proyek Fiktif Pekerjaan Umum Diciduk Jaksa. – Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan Agus Imam Subegjo terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum. Agus Imam Subegjo berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat 13 November 2020.(Ist)
Buronan Korupsi Proyek Fiktif Pekerjaan Umum Diciduk Jaksa. – Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan Agus Imam Subegjo terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum. Agus Imam Subegjo berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat 13 November 2020.(Ist)

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008,” tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Yusuf Putra dalam keterangan pers-nya, Jumat (13/11/2020).

Dalam keterangannya, Yusuf mengungkapkan, terpidana diduga mengabaikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN serta menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang.

Sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT. Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011.

Yusuf melanjutkan, setelah putusan MA tesebut, terpidana diduga mengaburkan diri sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat mengeksekusi dan memasukannya kedalam DPO.

“Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta,” tuturnya.

Selanjutnya, Agus Imam Subegjo langsung dibawa ke Jakarta untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.(RGR)