Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) meminta Komisi Hukum DPR atau Komisi III untuk segera memanggil dan mempertanyakan kedudukan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak yang rangkap jabatan.
Direktur Eksekutif PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean menyampaikan, akhir-akhir ini seperti ada upaya pembiaran terhadap Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Publik yang jelas-jelas melarang Pejabat Pelayanan Publik untuk rangkap jabatan.
Seperti yang dilakukan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak, menurut Sabar Daniel Hutahaean, yang rangkap jabatan dengan menjadi Komisaris di PT Danareksa (Persero).
Namun, lanjut dia, pemerintah, terutama Menteri BUMN Erick Thohir sepertinya tidak menggubris informasi dan laporan adanya pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Publik itu.
“PBHI Jakarta, tidak mempersoalkan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, selain dari instansi penegak hukum. Ada beberapa pejabat dari lembaga penegak hukum yang menjabat sebagai komisaris di BUMN, itu yang menjadi Fokus PBHI, seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Sabar Daniel Hutahaean, dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, menurutnya, sangat disayangkan adanya rangkap jabatan seperti itu dilakukan lembaga yang seharusnya menjaga marwah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Malah justru melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Bagaimana mau mengawasi Kejaksaan kalau lembaganya pun ternyata publik perlu turun tangan lagi untuk mengawasinya,” jelasnya.
Seharusnya, lanjutnya, Komisi III DPR segera memberikan respon terhadap tindakan pelanggaran hukum ini. Tapi, kata Sabar Daniel, jika menurut Komisi III ini tidak melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik sebaiknya diberikan penjelasan.
“Maka, hapus saja undang-undangnya, dan bubarkan saja Ombudsman. Dari pada publik dipertontonkan cara-cara yang mengangkangi aturan hukum. Karena sampai saat ini, tidak ada aturan yang mengijinkan pejabat pelayan publik merangkap jabatan,” jelasnya.
Oleh karena itu PBHI Jakarta, akan bersurat ke Komisi III DPR RI, untuk meminta DPR RI memanggil Ketua Komjak.
“Dan meminta ketegasan terhadap pelanggaran rangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik,” tandas Sabar Daniel.(JTM)