Dilapori Keterlibatan Anak Menteri Dalam Dugaan Korupsi Proyek-Proyek Kementan, Kejagung Santai, KPK Diserahi Dokumen Investigasi

Ekonomi113 Dilihat

Sejumlah dugaan korupsi berupa proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan), yang diduga melibatkan anak seorang menteri telah dilaporkan Pegiat Anti Korupsi dari Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Korps Adhyaksa tampak santai menyikapi pelaporan itu. Sehingga, GPHN RI juga melaporkannya ke KPK.

Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI), Madun Hariyadi membeberkan, dari dua institusi penegak hukum yang dilapori persoalan itu, KPK sudah bertindak lebih responsif.

“Iya betul. Ada dua orang dari KPK yang menghubungi saya. Mereka memperkenalkan diri sebagai tim yang menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, yang diduga melibatkan putranya Pak Mentan,” ungkap Madun Haryadi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/11/2020).

Madun menceritakan, dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu adalah terkait tender proyek pengadaan hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, telah terjadi serangkaian dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pengadaan itu, yang diduga melibatkan sejumlah oknum di Kementan bersama anaknya Menteri Pertanian berinisial R.

Untuk memastikan adanya penyelewengan itu, lanjut Madun, Tim Investigasi Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) pun sudah mengumpulkan data, serta mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan tender tersebut.

Hasilnya, telah ditemukan banyak kejanggalan pada proyek pengadaan di Kementerian Pertanian itu.

Madun membeberkan, di antara pemenang tender proyek pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak, hampir seluruhnya dimenangkan oleh PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jalan Raya Lobuk, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Kami menduga kuat, (PT Sumekar Nurani Madura) adalah perusahaan fiktif yang dijadikan alat untuk merampok uang negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah di Kementan,” ungkapnya.

Tim Investigasi Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) langsung mendatangi dan meng-cross check lokasi dan kantor perusahaan tersebut. “Dulu (perusahaan ini) bergerak di bidang penggilingan batu koral,” jelasnya.

Menurutnya, dari postur dan keberadaan perusahaan, tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar rupiah.

Selain ke PT Sumekar Nurani Madura, lanjutnya, Tim Investigasi Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) juga menginvestigasi PT Karya Master Indonesia yang juga berdomisili di Madura.

Di sini, Tim GPHN RI menemukan, PT Karya Master Indonesia adalah usaha yang bergerak pada sektor jasa traveling. Namun perusahaan ini kerap memenangkan tender pengadaan sapi.

“Tim kami juga menelusuri out put kegiatan perusahaan itu di Probolinggo dan Pasuruan, dan ternyata juga fiktif,” ujar Madun.

Tim GPHN RI juga mendatangi kantor Balai Besar Inseminasi Singosari di Kota Malang. Di kantor ini, Humas bernama Aldy, bungkam.

“Kegiatan investigasi tim kami berawal dari adanya informasi dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa Kementan saat ini menjadi ladang basah oknum yang menjadikan para maling uang negara bersama anak Menteri Pertanian berinisial R,” ujarnya.

Akibat dari permufakatan jahat tersebut, lanjutnya, potensi kerugian uang negara diduga sangat signifikan.

Saat ini, lanjut Madun, pihaknya juga tidak berhenti menginvestigasi dan berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH). Guna mengungkap tindak pidana korupsi di kegiatan proyek pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak tersebut.

“Kami juga masih memiliki banyak data kegiatan yang mencurigakan, terkait adanya rekayasa tender dengan modus pinjam perusahaan di Kementerian Pertanian,” imbuhnya.

Seperti, pada Tahun 2020, Negara menganggarkan belanja modal pakan ternak DOC Rp 27.840.000.000,00. Dan terealisasi Rp.9.802.850.000,00.

“Masih ada ratusan paket kegiatan dengan menggunakan APBN tahun 2020,” ujar Madun.

Data-data yang dikumpulkan itu, telah diserahkan sebagian ke Kejaksaan Agung, KPK dan Polri. Namun, hingga saat ini, baru KPK yang memberikan respon untuk menindaklanjutinya.

“Kami berharap KPK, Kejaksaan Agung dan Polri tidak tutup mata dan tidak tutup telinga, karena korupsi ini semakin merajalela,” tandas Madun.

Terkait dugaan korupsi pada tender proyek pengadaan hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementan yang sudah dilaporkan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, masih akan mengecek laporan tersebut, agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018,” ujar Hari Setiyono.

Menurut Hari, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan berlaku. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” ujarnya.(RGR)