Sehari menjelang pencoblosan dalam Pemilukada Serentak yang akan digelar pada Rabu, 09 Desember 2020, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Sunarta mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya, dengan tidak melakukan politik praktis.
Terlebih bagi ASN dan para Jaksa, Jamintel Sunarta harus bersikap netral dan independen.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota Madya.
Menurutnya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama jajaran Adhyaksa, tidak bisa ditawar lagi, sehingga sudah menjadi keputusan final.
“Ini sesuai dengan amanat Bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu,” kata Sunarta dalam siaran persnya, Selasa (08/12/2020).
Secara khusus, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
“Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,” ujarnya.
Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Dia menuturkan dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dengan tegas menyebutkan bahwa PNS dilarang, pertama, memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan.
Dan, dua, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, poin satu, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Poin dua, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Poin tiga, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau, poin empat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sunarta mengungkapkan, jelang pencoblosan menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu.
“Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sunarta kembali meminta agar aparat Kejaksaan di daerah agar bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu. Untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.
Di luar soal netralitas ASN dan penegakan hukum Pilkada, Sunarta juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan maupun masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat melakukan pencoblosan.
“Tetap jalankan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.
Sunarta meyakini, jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, maka akan tercipta Pilkada yang damai, aman, dan sehat.(RGR)