Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen masyarakat harus taat pada aturan hukum yang berlaku. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, tidak terkecuali ormas.
Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar menyampaikan, seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh pada payung hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hokum,” tutur Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, dalam rilisnya, Senin (14/12/2020).
Dia melanjutkan, masyarakat sangat berharap Polisi dapat melakukan penindakan tegas terhadap seluruh perilaku premanisme. Ormas yang selama ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan. Situasi politik pun menjadi gaduh, sehingga dapat mengganggu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Dedi mengatakan, seperti diketahui, kejadian di Talan Tol Jakarta-Cikampek berupa penyerangan terhadap jajaran Polda Metro Jaya yang saat itu bertugas, sehingga menimbulkan bentrok fisik antara kedua belah pihak. Berawal ketidakpatuhan Rizieq Shihab pada pemanggilan pemeriksaan terkait persoalan pemeriksaan terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu, yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Dengan adanya penghadangan dari massa laskar FPI kepada penyidik ini merupakan sebuah contoh buruk seorang tokoh yang tidak taat proses hukum, sehingga proses hukum kepada habib Rizieq dapat berlarut-larut. Maka sangat wajar apabila Polisi dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Rizieq Shihab agar dapat tuntas dalam melakukan proses hokum,” tuturnya.
Selama ini, lanjut Dedi, ormas Front Pembela Islam (FPI) melakukana pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab atau HRS di jalan raya, sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sehingga tidak jarang menimbulkan kemacetan ketika ada iring-iringan pengawalan HRS, ketika hendak berkunjung ke suatu tempat. Patut diduga HRS menggunakan pengawalan di jalan raya dapat dikategorikan sebagai bentuk arogansi.
“Selain itu juga, HRS harus bertanggung jawab terhadap para pengawalnya yang bertindak arogan dan anarkis yang dapat mengarah pada tindakan yang melawan hukum,” imbuh Dedi.
Kemudian, katanya, perlu ditelusuri bagaimana pola perekrutan dari para pengawalan pribadi HRS. Apakah mereka selama ini digaji khusus dan memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya dalam pengawalan, serta apakah mereka dibekali izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan iring-iringan di jalan raya.
“Kenapa HRS perlu dikawal dengan pengawalan yang begitu banyak di jalan raya?” tanya Dedi.
HRS, lanjutnya, harus memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, jujur dan masuk akal kepada publik. Sebab, pengawalan sipil yang dapat dikategorikan sebagai bentuk arogansi di jalan.
Sudah seharusnya HRS memberikan contoh yang baik sebagai Tokoh Ormas Agama untuk mentaati Peraturan Pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga penularan Covid-19 dapat segera diatasi pemerintah.
“Rakyat sangat mendukung Polri dalam melaksanakan penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Dedi Siregar.

Polda Metro Jaya menegaskan status Rizieq Shihab yang merupakan pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah ditangkap.
“Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Yusri juga menegaskan Rizieq Shihab bukan datang memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri. Sebab, menurutnya, surat panggilan sudah dilayangkan sebelum Habib Rizieq berstatus tersangka.
“Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,” ujarnya.
Yusri mengatakan, pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini dites swab antigen sebelum diperiksa. Setelah hasil pemeriksaan swab antigen menyatakan Habib Rizieq nonreaktif, dia ditangkap.
“Tadi di-swab dulu, kemudian setelah di-swab, kita berikan surat perintah penangkapan dan sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” jelas Yusri.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi. Habib Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan.
“Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Tidak ada persiapan yang dilakukan Rizieq Shihab untuk pemeriksaan ini. Dia mengaku akan menjawab semua pertanyaan penyidik.
“Persiapan tidak ada, kita jawab, kita selesaikan. Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat,” ucapnya.
Rizieq Shihab enggan menanggapi soal kemungkinan dirinya akan ditahan seusai pemeriksaan. Namun dia mengaku siap menjalani pemeriksaan soal kerumunan. “Yang penting saya sekarang ada pemeriksaan terkait kerumunan,” ujarnya.(RGR)