Banyak tahanan atau terdakwa yang terpaksa tidak mendapatkan kepastian hukum selama masa cuti libur Hari Raya Besar jelang Tahun Baru 2020 ini.
Hal itu diungkapkan Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Soalnya, menurut Haris Budiman, dari keluhan para advokat yang menjadi Kuasa Hukum para tersangka dan terdakwa, telah terjadi pengabaian keadilan bagi mereka yang masih menjalani penahanan. Apalagi, karena berkasnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan.
“Lalu bagaimana kepastian hukum bagi para tersangka yang sudah habis masa penahanannya di tahap I dan harus naik ke tahap II? Ini sudah terjadi dugaan pengabaian penegakan hukum, hanya karena dikeluarkannya Surat karena alasan cuti libur,” tutur Haris Budiman.
Menurutnya, di wilayah DKI Jakarta saja, proses pengurusan pelimpahan berkas perkara mengalami keterhambatan. Semestinya, kata dia, ada solusi bagi para tersangka atau tahanan yang sedang menjalani proses hukum.
“Jadinya, kepastian hukum itu dipertanyakan dan terhambat. Karena dikeluarkannya Surat itu. Pengiriman berkas sudah ditolak sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Asri Agung Putra menerbitkan surat tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pelimpahan Berkas Perkara dan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, tertanggal 14 Desember 2020.
Dalam Surat bernomor B-10710/M.1/Es.1/12/2020 itu, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam Surat itu Kajati DKI Asri Agung Putra menyebutkan beberapa poin.
Sehubungan dengan adanya pembatasan waktu dalam pelimpahan perkara di masing-masing Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum DKI Jakarta, sebagaimana surat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W.10.U1.1745.Hk.01.XI.2020.02 tanggal 13 November 2020; Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: W.10.U5/9185/Hk.01/XI/2020 tanggal 26 November 2020; Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: W.10.U4/9156/Hk.01/XI/2020 tanggal 10 November 2020; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: W.10.U3/2976/Hk.01/XI/2020 tanggal 30 November 2020, karena adanya cuti bersama menyambut Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, bersama ini mohon kiranya dapat disampaikan kepada Penyidik bahwa Proses Pelimpahan Berkas Perkara dan pengirim Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kami batasi waktu terakhir sampai dengan Kamis, tanggal 17 Desember 2020, dan akan aktif kembali pada hari Senin, tanggal 04 Januari 2021.
Surat ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI Jakarta) Dr Asri Agung Putra.
Direktur HAM Kejaksaan Agung, Yuspar menyampaikan, tidak ada masalah yang serius dengan keadilan dan kepastian hukum dengan terbitnya surat itu.
“Kalau ini tanyakan Kajati DKI. Tapi saya pikir, semuanya sudah dievaluasi oleh masing-masing Kajari mana tahanan yang harus diperpanjang dan mana tahanan yang habis tahanan JPU. Makanya harus segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga penahanan lanjutan bisa diambil alih oleh Hakim,” tutur Yuspar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI) Nirwan Nawawi menjelaskan, surat itu adalah surat biasa saja terjadi selama ini. Dan itu sudah sangat lazim dikeluarkan di hari-hari cuti, terutama jelang hari-hari besar keagamaan.
“Itu sudah biasa dan sangat lazim dikeluarkan jelang hari-hari besar keagamaan. Itu juga sudah dikoordinasikan dengan instansi-instansi terkait, seperti kepada penyidik dan kepada pihak pengadilan. Tidak ada masalah serius itu,” tutur Nirwan.
Soal urusan tahanan, katanya, masih dalam batas kewenangan penyidik. Dan ada mekanisme perpanjangan penahanan oleh penyidik. Bagi tahanan yang sudah habis masa tahanan, penyidik juga memiliki alternatif lain.
“Kalau sudah habis masa penahanannya ya dilepas. Dan tentunya penyidik memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap tahanannya. Yang pasti, perkaranya kan tidak berhenti. Tetap diproses,” ujar Nirwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasipidum Kejari Jakpus) Nur Winardi mengatakan, terkait surat itu, tidak ada kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tentu ada toleransi yang penahanannya mepet. Ada kok yang beberapa komunikasi. Kalau di Kejari Jakpus aman,” jelasnya.
Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Isnaeni menyampaikan, surat itu menjelaskan adanya perpanjangan atau diserahkan, sesuai batas akhir serah terima ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga, kata dia, jika masa penahanannya telah habis maka tahanan dibebaskan. “Kalau sudah masanya habis, tentunya bebas dari tahanan demi hukum,” ujar Isnaeni.
Dia menyampaikan, hendaknya penyidik bekerja dengan serius untuk melakukan penyidikannya, agar tidak melewati masa batas waktu penahanan.
“Makanya, supaya jangan sampai habis, segera limpah ke JPU. Makanya dikasih batas waktu pelimpahan sebelum habis. Begitu caranya. Dengan adanya surat tersebut, penyidik bisa mengukur jangka waktu penyelesaian berkasnya. Apalagi, gantung tahanan sampai mau habis walau sudah P21,” tutur Isnaeni.
Isnaeni menyebut, selama ini, ada saja berkas perkara yang tak lengkap ketika dilimpahkan kepada JPU. Sehingga, masa penahanan tersangka pun diperpanjang. Batas waktu atau target penyidikan, lanjutnya, mesti ada, dan segera dilakukan.
“Ya selama ini ada saja sih. Satu atau dua perkara yang begitu. Apalagi kalau yang di pelosok, sulit transportasinya. Tapi semua tergantung mudah atau sulitnya pembuktian sih,” tandas Isnaeni.(RGR)