PT Toba Pulp Lestari alias TPL, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU) alias Indorayon diadukan ke Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, atas dugaan telah kembali melakukan kriminalisasi terhadap anggota Masyarakat Adat di wilayah itu.
Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (Aman Tano Batak), Agus Simamora menyampaikan, atas pengaduan yang dilakukan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak ke DPRD Taput, Komisi C DPRD Taput menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
RDP dilakukan di Kantor DPRD Taput pada Selasa, 29 Desember 2020. “Aduan Masyarakat Adat tersebut diakibatkan adanya dugaan kriminalisasi, di mana pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan 4 orang anggota Masyarakat Adat,” ungkap Agus Simamora, dalam siaran persnya, Selasa (29/12/2020).
RDP tersebut dipimpin oleh Royal Simanjuntak selaku Ketua Komisi C DPRD Taput. RDP juga dihadiri Anggota Komisi C DPRD Taput lainnya, yakni Maradona Simanjuntak dan Dapot Hutabarat.
Sedangkan dari unsur Pemerintah, dihadiri oleh Alboin Butarbutar (Kabag Hukum), Viktor Siagian mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu. Serta perwakilan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
Agus Simamora melanjutkan, bahwa pada 15 Desember 2020, sebanyak 5 orang anggota Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur atas nama Dapot Simanjuntak, Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak, Rinto Simanjuntak dilaporkan oleh pihak PT TPL ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara dengan tuduhan penggunaan kawasan hutan negara.
“Perlu diketahui bahwa kelima warga dan Masyarakat Adat Keturunan Ompung Ronggur lainnya hanya mengusahai wilayah adat titipan leluhurnya dengan aktivitas bertani,” tuturnya.
Ketua Komisi C DPRD Taput Royal Simanjuntak, menyikapi dugaan kriminalisasi tersebut. Dalam rapat itu, Royal Simanjuntak menyampaikan, persoalan ini sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari DPRD.
“Oleh sebab itu kami dari Komisi C meminta Pimpinan DPRD dan mendesak Pemerintah untuk mendahulukan mediasi atas persoalan ini,” tutur Royal Simanjuntak.
Anggota Komisi C DPRD Taput, Maradona Simanjuntak juga menegaskan, DPRD akan menyurati Bupati dan Kapolres Taput agar memfasilitasi pertemuan para pihak.
Kemudian Maradona menyampaikan, sebaiknya Polres Taput agar arif dan bijaksana menindaklanjuti laporan pihak PT TPL.
“Sebab Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak tidak pernah tahu wilayah adatnya dijadikan sebagai hutan negara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL,” ujar Maradona.
Sementara, lanjutnya, pihak TPL juga selama ini beraktivitas di Wilayah Adat Huta Napa, tidak pernah melakukan tata batas.
“Dan juga tidak dapat membuktikan peta areal konsesinya. Kalaupun ditetapkan sebagai hutan negara juga harus dibuktikan dengan berita acara tata batas hutan negara,” terang Maradona Simanjuntak.
Kabag Hukum Pemerintah, Alboin Butarbutar dalam rapat tersebut menyampaikan, persoalan seperti ini sudah sering berulang. Sudah pernah terjadi pada tahun 2012, di mana pihak PT TPL melaporkan Masyarakat Adat Ompu Ronggur ke Polres Taput.
“Oleh sebab itu, seiring dengan telah terbitnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput. Maka kami akan mempercepat proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat. Apalagi Komunitas Keturunan Ompu Ronggur merupakan salah satu pemohon untuk ditetapkan,” jelas Alboin.
Dalam RDP tersebut pun disepakati, agar DPRD menyurati Polres Taput untuk menghentikan pemanggilan warga, sambil menunggu DPRD dan Pemerintah akan melakukan mediasi kembali kepada masyarakat dan pihak PT TPL.
Selain itu, rapat memutuskan agar Ketua DPRD Taput membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan yang timbul atas pengelolaan hutan dan aktivitas PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Karena akibat aktivitas PT TPL ini banyak merugikan masyarakat. Seperti di Kecamatan Parmonangan, Sipahutar, Siborong-borong. Terlebih adanya dugaan aktivitas PT TPL yang mencemari Sumber Air Minum Aek Na Las, yang disalurkan ke Kecamatan Sipahutar dan Siborong-borong,” tutup Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (Aman Tano Batak), Agus Simamora.(RGR)