Ormas Patriot Muda Demokrasi (OPMD) yang diketuai oleh Advokat Andar Situmorang menggugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Negara (BUMN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Tangerang 500 Kilo Volt (KV).
Pembangunan Sutet dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
“Jadi yang kami gugat ini Perpres No 60 tahun 2020 yang di tetapkan 16 April 2020. Tapi yang di persoalkan ini adalah Sutet. Sutet ini dialihkan yang seharusnya melalui jalur yang sudah di tentukan di dalam Perpres 60 tahun 2020,” jelas Andar Situmorang usai mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (04/01/2021).
Andar menduga, ada kesengajaan yang melawan hukum dalam pengalihan jalur Sutet tersebut. Bahkan ia menduga, Menteri BUMN mengetahui dan ikut terlibat dalam pengalihan jalur tersebut.
“PLN di sini atas sepengetahuan Erik Tohir, Sutet ini dialihkan. Perintah yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Perpres itu harusnya dari garda Cikupa ke garda Balaraja,” ungkap Andar.
Menurutnya, seharusnya pembangunan Sutet dari Cikupa ke Balaraja yang sudah ditetapkan oleh Perpres No 60 tahun 2020 tersebut dialihkan menjadi dari Kembangan ke Balaraja.
Pengalihan tersebut diketahui berdasarkan temuan di lapangan yang dilakukan oleh OPMD. “Ini adalah Sutet yang 150 Kilo Volt yang sudah ada. Itu nanti untuk dirombak menjadi 150 kilo volt. Tapi kenyataannya yang kami temukan di lapangan banyak dialihkan dari Cikupa. Entah di sini masih ada tiangnya atau enggak kami kurang tahu,” bebernya.
Andar mengungkapkan, pembangun Sutet tersebut sudah dilakukan di sebelah Jalan Tol Kembangan. Bahkan, lanjutnya, beberapa tower Sutet sudah ada yang jadi.
Selain itu, Andar menduga ada keterlibatan PT Alam Sutera Realty Tbk dalam pengalihan tersebut. Sebab, menurutnya, pengalihan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari Perumahan Alam Sutera yang menjadi rute pembangunan Sutet dari Cikupa ke Balaraja.
“Kalau dalam kasus pembangunan pembangkit listrik ini terjadi suatu kolusi kejahatan. Sepertinya, PLN, Erik Tohir ini kolusi sama Alam sutra supaya Sutet ini tidak melalui komplek perumahan mereka. Makanya dialihkan melalui sebelah jalan tol,” terang Andar.
Dalam gugatan tersebut, OPMD meminta agar pembangunan Sutet dari Cikupa ke Balaraja tersebut dihentikan dan dikembalikan sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020.
“Kami minta sekarang supaya dikembalikan ke jalan yang sudah diatur di dalam Perpres. Malah saya curiga. Kemungkinan Perpres Pak Jokowi ini dipalsukan,” tandas Andar Situmorang.(RGR)