Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan Pembatasan Pergerakan Masyarakat Sangat Ketat sepanjang 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Hal itu membuat para pengusaha dan investor klenger alias lemas tak berdaya.
Wakil Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Pusat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Wakomtap Kadin), Siswaryudi Heru menyebut, kebijakan itu sangat berdampak buruk pada proses pemulihan perekonomian nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah sendiri.
“Waduh, ya klenger dong. Ini akan memperparah rencana Pemulihan Perekonomian Nasional kita. Sejumlah investor dari luar negeri batal datang ke Indonesia. Padahal, para investor yang kebanyakan dari investor luar itu sudah antri sejak Desember 2020 agar bisa masuk ke Indonesia,” tutur Siswaryudi Heru, di Jakarta, Jumat (08/01/2020).
Siswaryudi Heru yang adalah Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ini menyatakan, dengan adanya kebijakan Pembatasan Pergerakan Diperketat pada sepanjang 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, para investor yang tadinya hendak memulai kembali datang ke Indonesia, batal datang. “Ya, kabur semua. Batal datang,” ujarnya.
Sebab, lanjut Siswaryudi Heru, dengan adanya Pembatasan Pergerakan Diperketat pada sepanjang 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali ini, semua pengusaha luar dan investor asing menjadi takut ke Indonesia.
“Nanti kalau mereka ke sini, kan ada peraturan dan prokes dari negara masing-masing, datang ke sini dicek. Dan dilarang. Buktinya, sejumlah investasi di Bali, yang investornya Jepang, enggak jadi datang. Padahal, dari bulan Desember 2020 sudah mau datang. Tapi, sejak adanya kebijakan bahwa asing enggak boleh masuk ke Indonesia, ya batal semua,” ungkapnya.
Memang, lanjut Siswaryudi Heru yang juga Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia ini serba dilematis.
Satu sisi Pemerintah harus melindungi masyarakat, demi kemanusiaan. Di sisi lain, upaya pemulihan perekonomian nasional terancam gagal.
“Sedangkan investor ke kita kan dari asing semua. Dilema sekali. Cuma seharusnya disiasati gitu loh. Kegiatan segala macam diakomodir, diperketat masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Mestinya, dia menyarankan, ada semacam mekanisme pengecekan protokol kesehatan yang super ketat, tanpa harus melarang orang asing datang berinvestasi ke Indonesia.
“Jangan dilarang sama sekali. Kalau asing dilarang, ya susah. Mereka ke-tahan, sementara kita butuh mereka,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemerintah disarankan harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan dengan benar.
“Dari negara masing-masing kan mereka sudah ada juga prokesnya, tinggal dicek. Kalau dilarang sama sekali kan repot. Seperti kita tahu, Covid yang paling menakutkan kan dari Eropa. Situasi ini memang berat sekali. Ya jadi mundur lagi semua,” sambungnya.
Memang, kata dia lagi, kebijakan pemerintah itu untuk kemanusiaan dan kesehatan, itu sudah benar. Tapi situasi ini menjadi sangat dilematis.
“Untuk sektor nelayan, untuk beli ikan khusus di Jawa dan Bali, mereka para investor itu aja enggak jadi datang,” ujarnya.
Kebijakan Pembatasan Pergerakan itu, menurut Siswaryudi Heru, sangat berdampak luas. Misalnya, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia jadi tertahan.
“Entah siapa lagi yang mau beli. Itu salah satu contoh saja. Ya dampaknya kemana-mana memang. Memang dilema, Pemerintah juga tak bisa disalahkan. Yang kita harapkan, ya harusnya disiasati. Jangan dilarang sama sekali,” tandas Siswaryudi Heru.
Keputusan Pemerintah menerapkan Pembatasan Pergerakan yang diperketat pada 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali mendapat reaksi kurang positif dari para pengusaha.
Sebab, dengan pembatasan dan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia saja, sudah membuat perekonomian Indonesia ngos-ngosan.
Ditambah dengan Kebijakan Pembatasan Pergerakan Diperketat pada sepanjang 11-25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, membuat rencana Pemulihan Perekonomian Nasional terancam gagal.
Para pengusaha asing, dan investor asing yang sudah mengantri sejak Desember 2020, terpaksa mengurungkan niatnya untuk datang ke Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Kebijakan Pengetatan Pembatasan Pergerakan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi, di Istana Negara Jakarta, Rabu, 06 Januari 2021, menyampaikan, Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan Pemerintah akan terus melakukan evaluasi.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes Serta Edaran dari Mendagri.
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Airlangga menambahkan, pada saat bersamaan Pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
Dia menyebut, dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.(RGR)