Ngeri, Triliunan Rupiah Uang Buruh Ditilep, Kategori Pelanggaran Berat, Kejaksaan Agung Diminta Sungguh-Sungguh Usut Dugaan Mega Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi70 Dilihat

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai pelanggaran berkategori berat. 

Karena itu, Penyidik Kejaksaan Agung yang saat ini melakukan penyelidikan terhadap kasus ini diminta bersungguh-sungguh untuk membongkar dan mengusut tuntas. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. 

Untuk mengusut kasus ini, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Dari berbagai informasi yang didapatkan KSPI, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri, bahkan sebelumnya bernama Jamsostek,” tutur Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (20/01/2021). 

Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, lanjut Said Iqbal, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh “pejabat berdasi” para pimpinan di BPJS Ketenagakerjaaan. 

“Oleh karena itu, KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kejagung harus membuka dan membongkarnya secara transparan,” lanjutnya. 

KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi. 

Selanjutnya, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai Rabu 20 Januari 2021. 

KSPI juga mendesak Dirjen Imigrasi untuk mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bilamana akan pergi ke luar negeri. 

“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten dan kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia, guna menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Said Iqbal. 

KSPI, kata Said Iqbal, memberi waktu 7 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi triliunan rupiah uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan.(RGR)