JAKARTA – Lagi-lagi kawanan penipu pasangan suami istri (pasturi) dijebloskan ke tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pasutri yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan pidana penipuan dan penggelapan.
Untuk kali ini menimpa pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp 44.000.000.000,- (empat puluh empat miliar), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, diketahui pula adalah mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia, ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 (enam) orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 Nopember 2020.
Ketika dihubungi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus membenarkan pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar telah ditahan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kasusnya sendiri bermula tatkala Donnny Wijaya, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin. Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan.
Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru Nomor 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar, lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019 sebesar Rp 2.850.000.000 dan 9 Juli 2019 sebesar Rp 3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp 1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp 44.0000.000.000,- pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar,” ujar Yusri Yusni.
Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Ia merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius. Berpenampilan alim dan sopan. Saban datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto selalu menumpang solat bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp 44.000.000.000,- yang telah diterimanya.
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 44.000.000.000,- habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet. Sungguh amat sangat disayangkan, ibarat pepatah ‘air susu telah dibalas dengan air tuba’. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan lainnya.
Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi dan telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.(Richard)