Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Milik Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap

Ekonomi342 Dilihat

Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gubernur, Presiden Joko Widodo, maupun Polri diminta segera bertindak untuk membatalkan proses rekrutmen calon Komisaris kepada seseorang yang bernama Sahat Martin Philip Sinurat. 

Wira Leonardi Sinaga, yang mengaku sebagai salah seorang korban dugaan penganiayaan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Sahat Martin Philip Sinurat, mengaku kaget membaca berita tentang ikut seleksi sebagai Calon Komisaris yang dilakukan Sahat Martin Philip Sinurat. 

“Saya kaget, kok bisa seorang pelaku penganiayaan, pemukulan dan tindak pidana kekerasan seperti Sahat Martin Philip Sinurat itu dibiarkan mengikuti proses seleksi Calon Komisaris. Itu harus dibatalkan, harus dihentikan. Bahkan harusnya sudah ditangkap, sebab, kami sebagai korban sudah melaporkan dia ke Bareskrim Mabes Polri beberapa tahun lalu. Belum diproses,” ungkap Wira Leonardi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/01/2021). 

Selain itu, Wira Leonardi Sinaga yang pernah jadi aktivis mahasiswa sebagai Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Jakarta (GMKI Cabang Jakarta) ini juga meminta, Ombudsman Republik Indonesia segera bertindak kepada proses rekrutmen Komisaris BUMN, yang memiliki masalah hukum, sikap, etika dan perilaku buruk para calon. 

Wira Leonardi Sinaga, mengaku telah melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Sahat Martin Philip Sinurat ke Bareskrim Polri. 

Saat itu, lanjut dia, Sahat Martin Philip Sinurat masih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat. Dia meminta Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya harus diproses secara hukum. 

“Yang kami alami dan kami laporkan waktu itu adalah penganiayaan dan pengeroyokan serta tindak pidana kekerasan yang dilakukan Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya. Kami melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri waktu itu. Dan kasus ini masih berjalan. Polisi harus segera mengungkap dan mengusut laporan kami,” ungkap Wira Leonardi Sinaga. 

“Kami melaporkan ke Bareskrim Polri waktu itu. Harusnya Kabareskrim Mabes Polri segera memerintahkan anakbuahnya di Bareskrim menangkap dan memroses Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya pelaku penganiayaan, pemukulan dan pengeroyokan kepada kami,” ujarnya. 

Menurut Wira Leonardi, sekarang ini, Sahat Martin Philip Sinurat menjadi Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), dan juga sebagai owner sebuah lembaga bentukan Rumah Millenial Indonesia (RMI). Dalam aktivitas keorganisasiannya kini, Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya seperti Agung Tamtam Sanjaya Butar-butar, Jefri Gultom (saat ini sebagai Ketua Umum PP GMKI) dan lain-lain, sering membawa-bawa nama kedekatan dengan petinggi Polri. 

“Mungkin Istana Presiden, BUMN, BUMD dan Polri belum tahu siapa Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya sesungguhnya. Maka ini kita sampaikan, bahwa kami adalah korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya, sewaktu kami masih aktif sebagai aktivis GMKI Jakarta dalam proses Kongres 36 GMKI,” beber Wira Leonardi. 

Pelaporan yang dilakukan Wira Leonardi dkk kepada Sahat MarthinPhilip Sinurat dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat, 12 Oktober 2018 lalu. 

Sahat Martin Philip Sinurat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan penganiayaan berat terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi peserta Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke 36 di Green Forest Hotel, Batutulis, Bogor, pada 19 September 2018 lalu. 

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dilakukan oleh korban penganiayaan Wira Leonardi, Charles Hutahaean dan Jepri Johannes Pangaribuan, pada Jumat (12/10/2018). 

Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. - Foto: Laporan Kejahatan atas nama Sahat Martin Philip Sinurat dkk di Bareskrim Polri.(Ist)
Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. – Foto: Laporan Kejahatan atas nama Sahat Martin Philip Sinurat dkk di Bareskrim Polri.(Ist) 

Selain melaporkan Sahat Martin Philip Sinurat, mereka juga melaporkan tujuh pihak lainnya yang terlibat penganiayaan itu. 

“Ada delapan pihak yang kami laporkan. Sahat Martin Philip Sinurat, Pihak Hotel Green Forest Bogor, dan enam pihak lainnya,” tutur Wira. 

Wira bersama sejumlah rekannya mahasiswa yang menjadi peserta Kongres 36 GMKI di Green Forest Hotel, Batutulis, Bogor, tidak terima dengan aksi massa dan penganiayaan yang dialami. 

Dijelaskan Wira, meski sudah mencoba menahan diri dan membangun komunikasi secara organisatoris, namun pihak-pihak yang dilaporkannya itu tidak menggubris. 

“Akhirnya kami mengambil langkah hukum saja. Biarkan proses hukum yang fair berjalan untuk laporan ini,” ujar Wira. 

Menurut Wira, sudah cukup banyak dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh Sahat Martin Philip Sinurat. Termasuk, keterlibatan Sahat Martin Philip Sinurat dalam peristiwa terbunuhnya salah seorang Mahasiswa Baru ITB. 

“Karena itu, sebaiknya, segera diusut tuntas kembali pembunuhan mahasiswa jurusan Geodesi ITB bernama Dwiyanto Wisnugroho, yang disebut dilakukan Sahat Martin Philip Sinurat dan kawan-kawannya waktu itu,” tandas Wira. 

Terkait tewasnya mahasiswa Geodesi ITB Dwiyanto Wisnugroho, juga santer diberitakan. 

Sementara itu, Charles Hutahaean, yang juga menjadi korban penganiayaan, meminta aparat kepolisian segera memroses laporan itu.  “Saya berharap, penyidik segera memanggil dan menahan mereka,” ujar Charles. 

Charles Hutahaean yang berprofesi sebagai Advokat itu, pada Kongres 36 GMKI itu mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum PP GMKI. Sebagai peserta dalam kongres mahasiswa itu, Charles dkk malah diusir dan dipukuli, dengan cara aksi massa dan penganiayaan oleh pihak-pihak yang terlibat di Kongres itu. 

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) ini menyatakan, pihak Green Forest Hotel, Batutulis, Bogor, juga dilaporkan, lantaran pihak hotel tidak menjaga keamanan dan membiarkan kerusuhan chaos itu terjadi. 

“Padahal, saya sudah meminta pihak hotel waktu itu agar keamanan dan tindakan melanggar hukum dihentikan. Namun tidak digubris. Ada saksinya tuh dari pihak Polsek Batutulis dan Koramil atau Kodim setempat,” ungkap Charles. 

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Sahat Martin Philip Sinurat, yang juga pernah Caleg DPD RI Nomor 43 dari Provinsi Riau dan Ketua Pelaksana Panitia Kongres 36 GMKI dan kawan-kawannya dilaporkan ke polisi. 

Pelaporan itu dilakukan lantaran melakukan dugaan penganiayaan berat terhadap sejumlah peserta kongres, pada Kongres 36 GMKI, di Green Forest Hotel, Batutulis, Jawa Barat. 

“Saya dan teman-teman saya dipukuli, hingga luka-luka. Dikejar-kejar oleh massa bayaran yang beringas, sebagian dari mereka adalah massa yang sudah mabok, karena berbau minuman keras. Semua lokasi kongres di-sweeping oleh sebagian peserta dan massa yang tak dikenal untuk menghabisi kami,” tutur Charles. 

Akibat kerusuhan serta aksi massa dan tawuran yang terjadi di lokasi kongres, tidak kurang dari enam orang anggota GMKI Jakarta yang merupakan peserta kongres mengalami luka serius harus dilarikan ke rumah sakit. 

Mereka yang menjadi korban adalah Charles Hutahaean, Michael Nababan, Jepri Johannes Pangaribuan, Wira Leonardi Sinaga, Bangun Tri Anugrah Sitorus dan Kristofel Manurung. 

Menurut Charles Hutahaean, laporan mereka adalah adanya dugaan penganiayaan berat. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ujarnya. 

Saat ini, Sahat Martin Philip Sinurat menjadi Sekum DPP GAMKI dan Pendiri Rumah Milenial Indonesia (RMI). “Masa pimpinan Ormas seperti dia menganiaya anggotanya?” ujar Charles. 

Lagi pula, lanjut Charles, proses rekrutmen calon Komisaris kepada Sahat Martin Philip Sinurat sudah menyalahi. Sebab, dalam administrasi, ada persyaratan wajib, yakni minimal berusia 35 tahun, dan berpengalaman di bidang itu selama minimal 5 tahun. 

Sedangkan Sahat Marthin Philip Sinurat baru berusia 32 Tahun, dan tidak memiliki pengalaman di bidang yang diikuti proses seleksinya. 

“Jika dia diloloskan, berarti sudah terdapat pelanggaran fatal, pelanggaran administratif. Dan itu harus diusut tuntas, dibatalkan,” tandas Charles. 

Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Milik Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. - Foto: Sahat Martin Philip Sinurat, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengikuti test sebagai Calon Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR).(Net)
Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Milik Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. – Foto: Sahat Martin Philip Sinurat, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengikuti test sebagai Calon Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR).(Net) 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi kaget dengan nama-nama yang ditetapkan Gubernur Riau untuk mengisi pos Komisaris dan Direktur BUMD yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR). 

Husaimi menyebut Gubernur Riau tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD Riau, padahal hal ini adalah bagian dari kerja DPRD Riau untuk mengawasi mulai dari proses penerimaannya. Tak ayal keputusan Gubernur ini membuat Husaimi kaget. 

“Hari ini kaget lagi kita, kita memang pernah menyampaikan perwakilan pemerintah tetapi jangan yang punya jabatan strategis,” ujar Husaimi Senin, 25 Januari 2021. 

Perwakilan pemerintah yang dimaksud Husaimi adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jonli yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PIR dan Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Riau, John Armedi Pinem sebagai Komisaris PT SPR. 

“Masa Kepala Dinas Tenaga Kerja yang hari ini punya banyak PR malah jadi Komut. Parahnya lagi biro ekonomi. Dia pembinaan BUMD, dia terlibat dan ada disana yang akan dibina,” ujar Husaimi. 

Menurut Husaimi hal ini kian sulit karena keduanya akan melakoni pekerjaan ganda, terutama John Armedi yang akan menjadi pengawas dan yang akan diawasi. 

“Ini susah, dia pengurus dia pula jadi yang diurus. Bagaimana dia melakukan pembinaan BUMD ini ketika dia komisaris di situ,” ujarnya. 

Hal ini disebut Husaimi sebagai bentuk ketidakseriusan Pemda Riau dalam mengelola, Husaimi berharap Pemda mengkaji ulang keputusannya. 

Selain Jonli dan John Armedi Pinem, dua nama yang juga disoroti adalah Sahat Martin Philip Sinurat dan Fuady Noor. Kompetensi keduanya diragukan karena belum ada kejelasan kompetensi keduanya yang sesuai dengann PT PIR dan PT SPR. 

Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Milik Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. - Foto: Sahat Martin Philip Sinurat, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengikuti test sebagai Calon Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR).(Net)
Kaget Ada Nama Pelaku Pengeroyokan Masuk Calon Komisaris Perusahaan Milik Negara, Korban Minta Sahat Martin Philip Sinurat Dibatalkan dan Segera Ditangkap. – Foto: Sahat Martin Philip Sinurat, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengikuti test sebagai Calon Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR).(Net) 

Sedangkan Sahat Martin Philip Sinurat yang digadang-gadang akan melenggang menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, mengaku mengikuti test untuk mengisi jabatan itu. 

Pendiri Rumah Milenial Indonesia (RMI) ini mengaku, tinggal menunggu pengesahan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR), awal Februari 2021 mendatang. 

“Belum tahu, kan belum ada RUPS. Kan semuanya di RUPS diputuskan,” ujar Sahat, Minggu (24/1/2021). 

Nama Sahat Martin Philip Sinurat menjadi pro kontra di kalangan masyarakat Riau sebab track record-nya yang tak bersentuhan di bidang investasi. 

Bahkan, dalam deskripsi penunjukannya, Sahat hanya dituliskan pengalamannya sebagai organisatoris, Sekum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan eks Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). 

Sahat menyebut ia memang mengikuti rangkaian proses seleksi Komisaris PT PIR hingga tahap wawancara. “Saya kan memang ikut tes, sampai terakhir kan ada lima orang untuk komisaris. Tapi hasilnya belum tahu,” ujar pria yang pernah Calon Anggota DPD RI untuk dapil Riau ini. 

Soal hasil wawancara dan isu penunjukan ini, Sahat mengaku belum tahu dan masih menunggu proses. 

“Kita belum ada membaca pengumumannya, yang sudah diumumkan yang lima itu. Ya ini kita menunggulah sebagai orang yang ingin mengabdi,” ujarnya. 

Ia menyebut tak tahu pasti kapan pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut akan diumumkan. Namun Sahat melihat hal tersebut tidak akan lama. 

Alasannya, sebab Gubernur Riau Syamsuar ingin PT PIR segera beroperasi pasca pemberhentian Komisaris dan Direksi beberapa waktu lalu. 

“Itulah kita tidak tahu pasti, tapi kemarin waktu wawancara pak Gubernur ingin PT PIR ini cepat bergerak pasti ga terlalu lama, mungkin beberapa minggu lagi,” ucapnya. 

Riau Investment Corporation (RIC) adalah nama lain dari PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), BUMD Provinsi Riau. Didirikan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2002, dan sudah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas. 

Mulai beroperasi Mei 2003. Tahun 2006, beroperasi penuh sebagai holding company dengan melakukan konsolidasi dengan anak-anak perusahaan. 

Ketika didirikan pemegang saham 90% Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan 10 % Pemerintah Kabupaten di Riau. Saat ini Pemerintah Provinsi Riau memegang 63 % saham, dan Pemerintah Kabupaten 37 %.(Red)