Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin diminta agar segera memeriksa kinerja Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran membuat berkas perkara dalam dugaan tindak pidana laporan palsu atas Pelapor Rizka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Padahal, Jaksa Agung Burhanuddin sudah bersepakat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi lagi bolak-balik berkas perkara atau (P-19) antara penyidik di Kepolisian dengan Jaksa.
Hal itu disepakati keduanya, saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sowan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung, pada Rabu (03/02/2021).
Kuasa Hukum Rizka, Pieter ELL dari Kantor Hukum LSS Law Firm and Partners, mengungkapkan, kejadian bolak-balik berkas itu masih terjadi. Buktinya, berkas kliennya sampai saat ini terus mengalami bolak-balik antara Penyidik di Polda Metro Jaya dengan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sudah ada 4 kali bolak balik berkas itu. Kita juga tidak tahu persoalannya di mana. Seharusnya sudah lengkap atau P21, nyatanya sampai kini belum. Masih saja bolak-balik,” ungkap Pieter ELL kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (05/02/2021).
Pieter menjelaskan, kliennya Rizka sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHPidana dengan tersangka inisial JU (38 tahun) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Agustus 2020, tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Padahal, kata dia, berkas perkara atas nama Tersangka JU sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada akhir September 2020.
Selanjutnya, secara berturut-turut telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kekurangan dan sudah dilengkapi baik secara formiil dan materiil.
Ternyata, menurut Pieter lagi, informasi perkembangan kasus yang kami terima dari Penyidik pada awal Januari 2021, bahwa berkas atas nama Tersangka JU sudah bolak balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan kode administrasi P-1.
“Sudah sebanyak 4 kali. Walaupun semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Januari 2021, tetap saja belum P21,” ujarnya.
Sehingga, menurut Pieter, dengan fakta bolak-baliknya berkas Perkara atas nama Tersangka JU dari Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya itu, patut diduga telah melanggar ketentuan.
Ketentuan yang dilanggar, lanjut Pieter, yakni pelanggaran terhadap pasal 110 ayat 4 KUHAP. Yang menegaskan, ‘Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.’
Kemudian, pelanggaran kedua terjadi pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
“Dalam silaturahmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Burhanuddin, dalam pertemuan pada tanggal 3 Februari 2021 di Jakarta yang menegaskan mendukung percepatan berkas perkara P-19 hanya sekali dalam pra penuntutan. Ini kami mau tanyakan ke Kejati DKI Jakarta, mengapa berkas itu masih bolak-balik?” ucap Pieter.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, untuk dan atas nama kliennya sebagai korban, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) cq Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Agar selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung Burhanuddin agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya.
Atas informasi ini, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan mengecek berkas tersebut.
“Nanti akan kita cek dulu kebenarannya. Saya sudah sampaikan kepada Jampidum, untuk mengecek,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika dikonfirmasi.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasi Penkum Kejati DKI) Nirwan Nawawi juga menyatakan akan terlebih dahulu mengecek kembali berkas perkara yang dimaksud tersebut. “Akan kita cek dulu di Kejati DKI ya,” ujar Nirwan Nawawi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Buhanuddin. Dalam pertemuan itu, mereka juga membahas mengenai upaya pengurangan bolak-balik berkas perkara (P-19).
“Bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk, maka tidak lagi terjadi bolak balik perkara,” ujar Kapolri Listyo Sigit, dalam konperensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, pada Rabu (3/2/2021).
Kapolri Listyo Sigit tidak menjelaskan secara rinci harapannya itu. Namun, ia mengaku Kejaksaan Agung mendukung keinginan tersebut guna mewujudkan percepatan proses penanganan kasus.
“Beliau mendukung kami dalam hal ini, sehingga P-19 cukup satu kali dan setelah itu kemudian bisa segera dilengkapi. Berkas-berkas bisa langsung dikembalikan untuk bisa P-21 dan segera disidangkan,” ujar Listyo Sigit.
Kedua pimpinan aparat hukum itu juga membicarakan perihal program kerja penegakan hukum yang berkeadilan, serta dan peningkatan pelayanan publik secara daring.
Sigit berencana membentuk tim untuk membahas peningkatan pelayanan terintegrasi itu dan ingin pihak kejaksaan mendukung programnya.
“Sehingga saat masyarakat ingin melihat proses penanganan kasusnya, ada satu aplikasi khusus yang masyarakat bisa mengikuti,” ujarnya.
Bahkan kepolisian akan berbenah hal serupa, kata Sigit, yang tujuannya memudahkan publik bisa mengikuti proses perkara tanpa harus datang.
Peningkatan meningkatkan sinergi dan soliditas dua lembaga ini pun tak luput dibahas. Seperti kegiatan di lingkup sistem peradilan pidana maupun kegiatan pertukaran saat masa pendidikan.
Jaksa Agung Burhanuddin pun merespons pertemuan tersebut. Menurut Burhanuddin, jenderal bintang empat itu sering datang menemui jajarannya sebelum menjabat sebagai Kapolri guna berkoordinasi dalam suatu kasus.
Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri. “Beliau sebenarnya sudah sering ke sini, tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang dalam kapasitas sebagai Kapolri. Modal kami, silaturahmi yang kami lakukan sebelumnya adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.(RGR)