Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya

Uncategorized98 Dilihat

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menggelar sebuah kegiatan yang dinamakan ‘Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021)Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.

Seperti biasanya dalam kunjungan kerja, kegiatan kunjungan kerja virtual ini juga dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja jajarannya.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, mencermati grafik penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, maka dia menekankan juga agar setiap jajaran Kejaksaan untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas.

Sebaiknya, mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Demikian juga agenda rutin tahunan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi dan kegiatan Bidang Pengawasan dalam melakukan inspeksi dan pemantauan langsung ke daerah-daerah, menurut Burhanuddin, agar sedapat mungkin dihentikan selama masa pandemi ini.

“Namun, apabila kegiatan tersebut memang urgen dan sangat memerlukan pertemuan secara fisik, maka laksanakan tugas tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Burhanuddin.

Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021). Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist
Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021)Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menegaskan, pola kunjungan kerja pimpinan yang selama ini dilakukan secara fisik, sekarang diubah secara virtual.

Dengan keterbatasan yang ada, katanya, tanpa bisa meninjau langsung ke lapangan, maka diperlukan komunikasi yang intensif dan berkesinambungan.

“Oleh karena itu, saya akan upayakan agenda kunjungan kerja virtual atau kunker virtual ini sedapat mungkin dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali,” ujarnya.

Kunker Virtual ini diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat). Kemudian, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

Burhanuddin menjelaskan, maksud dan tujuan kunker virtual ini, selain diharapkan dapat mengganti kegiatan kunker dalam keadaan normal, tentunya juga dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, dan ruang diskusi.

“Forum ini sebagai ajang silaturahmi, bagaimanapun juga saya sebagai Bapak dan pimpinan tentunya ingin mengetahui setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya di tengah pandemi saat ini,” lanjutnya.

Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021). Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist
Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021)Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist

Di dalam sambutannya pada Kunker Virtual ini, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pengarahan pimpinan dan evaluasi kinerja secara tele conference.

Seraya menyampaikan turut prihatin kepada insan Adhyaksa yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, Burhanuddin memanjatkan doa kiranya semoga lekas pulih dan kembali beraktivitas normal.

“Terlebih untuk warga Adhyaksa yang meninggal, saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah mereka diterima sebaik-baiknya di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan untuk menjaga kesehatan diri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam bekerja. Kita sehat, Adhyaksa kuat, Indonesia Maju!” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Lewat Kunker Virtual ini, Jaksa Agung ingin meninjau pelaksanaan dari setiap arahan yang telah disampaikan.

“Evaluasi secara berkala, sejauh mana tanggung jawab saudara dalam menjalankan kebijakan dan instruksi yang saya berikan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan penilaian yang penting bagi pimpinan dalam menilai kinerja saudara,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kembali arahannya tanggal 6 Januari 2021. Yaitu 5 arahan dan kebijakan penting yang harus segera ditindaklanjuti, yakni terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawalan Program Vaksinasi Nasional, Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Cipta kondisi pasca pelarangan Front Pembela Islam (FPI), dan Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020.

Di samping arahan dan kebijakan pada bulan Januari tersebut, Jaksa Agung mengingatkan kembali kebijakan-kebijakan pokok yang telah dikeluarkan sebagaimana yang tertuang dalam 8 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2020 dan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 untuk dicermati dan dilaksanakan.

Tak luput, Burhanuddin juga mengevaluasi dan menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, maupun Peraturan Kejaksaan.

“Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi agar memastikan setiap kebijakan yang telah saya keluarkan agar benar-benar diedarkan dan telah diterima secara utuh pada setiap satuan kerja saudara,” jelasnya.

Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021). Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist
Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021)Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist

Kemudian, dia juga menginstruksikan, agar setiap kebijakan itu dipastikan pelaksanaannya. “Serta pastikan kebijakan saya tersebut untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Saya tidak ingin mendengar jika masih ada pimpinan di satuan kerja di daerah saudara yang tidak melaporkan kinerjanya karena tidak mengetahui adanya informasi kebijakan yang telah saya keluarkan,” bebernya.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI Dr Sanitiar Burhanuddin memberikan catatan singkat di berbagai bidang.

Pertama, Bidang Pembinaan. Burhanuddin menyampaikan, pada saat penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, telah di-launching Kejaksaan Digital.

Di era teknologi ini, program Kejaksaan Digital harus diwujudkan dan dilaksanakan agar Kejaksaan tidak tergerus dan tertinggal oleh perubahan zaman yang begitu cepat.

“Tuntutan zaman telah mewajibkan kita untuk bekerja lebih cepat dan tepat. Oleh karenanya, program Kejaksaan Digital adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Di era teknologi ini, saya minta untuk kita semua tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat konvensional menuju ke arah teknologi dan digitalisasi data,” jelasnya.

Dua, Bidang Intelijen. Burhanuddin memberikan catatan, agar Bidang Intelijen bekerja sama dengan Bidang Pembinaan, untuk me-monitoring penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor. Dan memastikan pegawai yang terpapar telah tertangani dengan baik.

“Kawal terus Program Vaksinasi Nasional,  untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, serta program-program Pemerintah lainnya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembangunan strategis nasional,” tuturnya.

Tiga, Bidang Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung menekankan terkait pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil.

Empat, Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung mengapresiasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi PT ASABRI (Persero) hingga saat ini.

“Saya sampaikan apresiasi atas keberhasilan penyidik yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini.

“Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!” ujarnya.

Capaian yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara.

“Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” ujarnya.

Dia juga menekankan, penetapan status tersangka dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Perlu saya sampaikan juga dalam kaitanpenetapan status tersangkadalam proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Melainkan cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah,” tegasnya.

Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021). Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist
Pandemi Covid-19 Masih Sangat Mengkhawatirkan, Lewat Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar Kunjungan Kerja Virtual’, atau ‘Kunker Virtual’, pada Senin (08/02/2021)Kunjungan Kerja Virtual ini berisi layaknya kunjungan ke masing-masing kejaksaan yang dilakukan secara virtual.(Ist

Lima, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Burhanuddin menekankan, bidang ini harus mengawal dan mendampingi terus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah dalam proses pembangunan dan bantuan-bantuan sosial. Sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran, yang membawa manfaat untuk masyarakat.

“Dalam situasi kedaruratan Pandemi Covid-19 ini, banyak kebijakan yang bersifat situasional yang mana dalam pelaksanaannya banyak pejabat yang ragu untuk mengeluarkan diskresi maupun tindakan tegas lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam hal ini  peran Datun untuk mendampingi pemerintah setempat agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

Enam, Bidang Pengawasan. Burhanuddin menekankan, pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan, Presiden telah menyampaikan jika Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

“Perilaku saudara akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oleh karena itu, saya minta kepada bidang Pengawasan untuk lebih profesional dalam menerapkan hukuman disiplin pegawai,” tukas Burhanuddin.

Tujuh, Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Pada tahun 2020, Kejaksaan menerima CPNS sebanyak 3.835 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima) orang.

Tantangan terdekat ini adalah pelaksanaan Diklat Latsar/TAK. “Persiapkan dengan baik dengan menutup kelemahan-kelemahan yang ada dalam diklat virtual. Di era virtual ini, kiranya Badan Diklat dapat Menyusun berbagai macam diklat berbasis IT dan terkait upaya menyukseskan Program PEN,” ujar Burhanuddin.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan secara berkala terhadap pelaksaan dari setiap arahan tersebut.(RGR)