Usut Kasus Korupsi Proyek Jalur Transmisi Gardu Induk Kiliranjo-Gardu Payakumbuh, Para Karyawan PLN Digarap di Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Ekonomi123 Dilihat

Sebanyak 5 orang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus), di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu 10 Februari 2021.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP Medan) Tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah, A selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, H selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, RW selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, ST selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, dan FBJ selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan.

Untuk hari Kamis, 11 Februari 2021, lanjutnya, dua orang saksi kembali dipanggil dan diperiksa. Mereka adalah, DSM selaku Pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan, dan JS selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II Medan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan itu,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi saksi, wajib mengenakan masker, selalu mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RGR)