Selain kejahatan korupsi, kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia adalah kejahatan narkotika.
Ada tiga kejahatan yang dianggap sebagai extra ordinary crime, yakni korupsi, narkotika dan terorisme.
Karena itu, sanksi yang harus diterapkan kepada ketiga kejahatan ini juga harus dilakukan dengan hukuman luar biasa.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, selain hukuman berat, sanksi berupa pemiskinan terhadap para gembong narkoba, juga harus dilakukan.
Hal itu ditegaskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, dengan menyaksikan tertangkapnya gembong narkoba dari Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang ternyata memiliki kekayaan alias tajir melintir dari bisnis haram narkotika itu.
“Tidak hanya ancaman hukuman dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Narkoba dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi harus dimiskinkan,” ujar Irjen Pol Martuani Sormin, Minggu (14/02/2021).
Pada pemaparannya terkait tertangkapnya gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sejumlah kekayaan gembong narkoba yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut itu berderet.
Gembong narkoba asal Labuhanbatu yang ditangkap itu adalah Irman Pasaribu atau yang sering disebut dengan Man Batak.
“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tetapi kami laksanakan tradisi baru memiskinkan dia,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, yang didampingi Dirnarkoba Kombes C Wisnu, saat melakukan paparan, di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/2/2021) lalu.
Martuani Sormin juga mengungkapkan, sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti lahan atau tanah, dan beberapa mobil mewah disita dari gembong narkoba Irman Pasaribu itu.
Selain dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dengan ancaman hukuman mati, lanjut Martuani Sormin, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kami membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” jelas mantan Kapolda Papua ini.
Martuani Sormin menuturkan, penangkapan tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya, dilakukan secara profesional.
Karena itu, lanjut mantan Kapolda Papua Barat ini, terhadap gembong narkoba Man Batak ini akan dijerat dengan seluruh perangkat Undang-Undang yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Tipinar termasuk juga Undang-Undang TPPU.
“Saya dan Wakapolda sudah berbincang, ini untuk kedua kali Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” ujar Irjen Pol Martuani Sormin.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.
“Tetapi, hari ini kami bisa tunjukkan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kami sita. Nanti kami akan serahkan ke Pengadilan, supaya Pengadilan yang memutuskan,” ujar Martuani.
Martuani merinci, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.
Selain sertifikat, Poldasu juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV.
“Ini semua nanti akan kami sita untuk Negara. Nanti kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Selain itu, lanjut Martuani, Poldasu juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka, dan rumah sebanyak 4 unit. Petugas juga turut menyita airsoftgun.
“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” tutur Martuani Sormin.
Martuani menyampaikan, gembong narkoba asal Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak itu mengedarkan narkoba dengan modus menggunakan sepatu. Martuani mengungkap, Poldasu juga menemukan indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi dan Jawa Timur.
“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap. Namun ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkas Martuani Sormin.(RGR)