Harian Indopos Tutup, Wartawan dan Karyawan Diterlantarkan, Serikat Pekerja Gugat Ke PHI Jakarta

Ekonomi215 Dilihat

Serikat Pekerja Indopos (SP-IP) yang beranggotakan sebanyak 35 karyawan koran Harian Indopos secara resmi melakukan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebagai dampak penutupan operasional perusahaan sejak 4 Januari 2021.

Sebelum melakukan pencatatan, wartawan dan karyawan Indopos didampingi pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa, melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Laila Arlini.

Pencatatan dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta itu didampingi pengacara publik dari LBH Pers sebagai kuasa hukum pekerja media harian nasional yang terbit sejak 2003 tersebut.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Indopos (Sekjen SP-IP), Sicilia menuturkan, salah satu alasan pencatatan, karena sejak terhentinya operasional koran harian  yang berkantor di Jalan Raya Kebayoran Baru No72, Jakarta Barat itu, status 35 karyawan yang rata-rata bekerja belasan tahun, belum jelas.

Sebab, meski upah mereka sudah tidak dibayarkan sejak Januari 2021, perusahaan belum mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja tertulis secara resmi.

“Status kami sebagai karyawan tidak jelas sampai sekarang. Kami semua ada 35 karyawan tetap yang terdiri dari awak redaksi yang merupakan jurnalis dan layout, serta staf pemasaran koran Indopos. Ini karena surat PHK (pemutusan hubungan kerja, Red) tidak kunjung diberikan oleh Direktur Indopos yang berinisial RD. Di lain pihak operasional perusahaan dihentikan sepihak, sehingga kami tidak diberikan pekerjaan,” ujar Sicilia yang jadi juru bicara karyawan, sekaligus Sekjen SP-IP, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (17/02/2021).

Menurut Sicillia, selain ketidakjelasan status karyawan tersebut,  anggota SP-IP juga mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial karena adanya fakta  pengupahan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk diketahui, penghentian operasional PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian Indopos diketahui dari pengumuman Direktur Indopos RD melalui WhatsApp Group (WAG) Keluarga Besar Indopos yang member-nya seluruh pegawai Indopos, pada Senin 4 Januari 2021.

Setelah itu, pegawai Indopos yang bernaung di bawah Serikat Pekerja Indopos melakukan Bipartit sebanyak tiga kali. Tapi dari tiga kali pertemuan itu hanya satu kali Direktur PT Indopos Intermedia Press  berinisial RD itu  menemui seluruh karyawan, yakni pada Bipartit II.

Setelah itu, RD  tidak mau lagi bertemu dengan karyawan Indopos terkait penyelesaian hak-hak karyawan.

“Saudara RD awalnya menawarkan pesangon satu bulan gaji yang sudah dipotong sekitar 50 persen. Namun dalam pertemuan Bipartit II, RD  berjanji akan membicarakan lagi masalah pesangon dengan Komisaris Utama PT Indopos Intermedia Press. Tapi sampai sekarang  tidak ada kejelasan status kami dan hak-hak kami. Dia seperti mempermainkan nasib 35 karyawan dan keluarganya,” ungkap Sicillia.

Karena tiga kali pertemuan Bipartit tidak membuahkan hasil, maka kasus sengketa ketenagakerjaan ini  dilaporkan kepada Disnaker DKI Jakarta. Dengan tujuan agar dilakukan pertemuan Tripatit dengan memanggil pimpinan perusahaan tersebut.

Harian Indopos Tutup, Wartawan dan Karyawan Diterlantarkan, Serikat Pekerja Gugat Ke PHI Jakarta. - Foto: Dua Pengacara Publik LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris, SH dan Mustafa, SH, selaku Kuasa Hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa Hubungan Industrial di Kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).(Ist)
Harian Indopos Tutup, Wartawan dan Karyawan Diterlantarkan, Serikat Pekerja Gugat Ke PHI Jakarta. – Foto: Dua Pengacara Publik LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris, SH dan Mustafa, SH, selaku Kuasa Hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa Hubungan Industrial di Kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).(Ist)

Sebelum dilakukan pencatatan, perselisihan  ketenagakerjaan tersebut diawali  proses Bipartit antara Karyawan dengan pihak perusahaan namun tidak mencapai kesepakatan.

“Adapun yang kami laporkan kepada Disnaker Provinsi DKI Jakarta, pertama masalah upah karyawan Indopos yang sudah bertahun-tahun di bawah UMP DKI Jakarta, dan kejelasan status 35 karyawan Indopos yang jadi klien kami,” terang kuasa hukum pekerja Indopos dari LBH Pers Ahmad Fathanah Haris, kepada sejumlah wartawan di kantor Disnaker DKI Jakarta, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Ia juga mengatakan, seharusnya bila perusahaan sudah tutup operasional maka perusahaan harus memberi kejelasan status bagi karyawan dan memberikan hak-hak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Misalkan perusahaan tutup operasional seharusnya dibayarkan  hak-hak karyawan. Seperti pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya,” ucap Ahmad.(RGR)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Sicillia: 0812-8167-249

Chaarly Lopulua: 0812-8934-2519

Hotline LBH Pers: 082146888873