Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Ketapang, Kajati Kalbar Tahan 5 Tersangka di Dua Kasus Korupsi Berbeda

Ekonomi235 Dilihat

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi mengumumkan penahanan terhadap 5 tersangka kasus korupsi di wilayahnya.

Kelima tersangka yang ditahan itu diproses untuk dua kasus berbeda. Kasus pertama, dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp 9,4 miliar.

“Dalam kasus ini, penyidik menahan tiga tersangka yakni EK (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dari DPUTR Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HMK (Konsultan Pengawas),” tutur Kajati Kalbar Masyhudi, dalam siaran persnya, Selasa (16/02/2021).

Mashudi menyebut, modus dugaan korupsi dilakukan ketiga tersangka yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Sedangkan berhasil diselamatkan Rp360 juta yang sekarang sudah dititipkan di Bank Mandiri cabang Pontianak,” jelasnya.

Sedang kasus kedua, terkait pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menahan dua tersangka yakni, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Ketapang, dan ER dari PT Sabarindocipta Anugrah.

Kerugian negara dari kasus itu, ditaksir Rp236 juta. Dan, berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka Rp 270 juta.

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pontianak,” terang Masyhudi.

Menyusul perbuatan itu, kelima tersangka diancam pasal 2 dan 1 UU No. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 33 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.(RGR)