Pemeriksaan Saksi, Tiga Orang Kembali Digarap Jaksa Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalur Transmisi PLN

Ekonomi231 Dilihat

Pada Selasa, 16 Februari 2021, Jaksa Penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan Medan tahun 2016-20217.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, tiga orang yang diperiksa itu statusnya sebagai saksi.

Mereka adalah, YHS selaku Pimpinan Manajer PT Banda Karya Abadi Wilayah Sumatera, DA selaku Dirut PT Banda Karya Abadi Tahun 2016, dan MAAK selaku Pegawai PT PLN Unit Induk Pembangunan II Medan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebagaimana ketentuan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, lanjut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Serta, bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RGR)