Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berhasil ditangkap Jaksa.
Buronan bernama Markus Suryawan itu adalah DPO pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dia dibekuk Jaksa dari Jalan Gunung Mahkota No 66 Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu 17 Februari 2021, pukul 00.05 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, terpidana atas nama Markus Suryawan berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri dari personil intel Kejaksaan Agung, Intel Kejati DKI Jakarta, dan Intel Kejari Jakarta Pusat.
Ashari Syam mengatakan, Markus Suryawan telah diputuskan sebagai terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta. Dia melakukan aksi korupsi dan TPPU itu dalam kurung waktu tahun 2004 sampai 2009.
Markus Suryawan adalah selaku Direktur PT Askrindo (Persero), yang bertindak sebagai Manajer Investasi, bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo lainnya melakukan bisnis investasi. Di mana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar.
“Dana ditempatkan kepada setidaknya 6 perusahaan investasi, termasuk di PT RAM milik terpidana. Yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ashari Syam, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/02/2021).
Atas perbuatannya itu, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Markus Suryawan selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 miliar pada tanggal 26 Februari 2015.
“Dan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut Ashari Syam.
Selain itu, Markus Suryawan juga dijatuhi pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783.
Apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“Dan apabila ia tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun,” ujar Ashari.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, buronan tersebut langsung diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Begitu sudah ditangkap, langsung diserahkan ke kami pada pukul 01.30 WIB,” ujar Muhammad Yusuf Putra.
Sebelum dijebloskan penjara, Markus Suryawan terlebih dahulu menjalani swab test sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Hasil swab testnya negatif. Kemudian, yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Salemba,” ujar Yusuf Putra.
Dia menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, ada himbauan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.(RGR)