Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi di PLN, Dua Orang Masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung Diperiksa Sebagai Saksi

Uncategorized171 Dilihat

Untuk mendalami dan mengembangkan penyelidikan dalam dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh di PLN Unit Induk Pembangunan Medan Tahun 2016-2017, sebanyak dua orang saksi diperiksa Jaksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Kamis 18 Februari 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginformasikan, kedua orang yang diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ini adalah, UT selaku Project Manager PT Citacontrac, dan M selaku Direktur Utama PT Citacontrac. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Leonard. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RGR)