Jaksa Kembali Periksa Dua Pejabat PLN Untuk Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi

Ekonomi49 Dilihat

Dua orang pejabat di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang terjadi pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh di Unit Induk Pembangunan Medan PT PLN (Persero).

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat PLN ini dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Kedua pejabat PLN yang diperiksa Jaksa itu adalah JS selaku GM PT PLN (Persero) UIP II Medan 2016, dan KS selaku Manajer Operasi Konstruksi PT PLN (Persero) UIP II Medan.

Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, Jaksa menyampaikan masih melakukan pendalaman.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek itu,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RGR)