Memiliki barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,0897 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nanang Prihanto menuntut Sued alias Suit pakai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 2 tahun Penjara.
Sued alias Suit merupakan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kejari Jakarta Pusat dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.
Dengan barang bukti, satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 1,0897 gram.
JPU Nanang menjelaskan, alasannya dalam menerapkan pasal 127 ayat 1 tersebut, lantaran adanya assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Adanya assesment dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai pecandu narkotika. Dan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi di Lido, Jawa Barat,” ungkap Nanang, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Menurut Nanang, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal 127 ayat 1. Bunyi Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, ‘setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun’.
Selain itu, alasan JPU menuntut terdakwa dua tahun berdasarkan pertimbangan dari keterangan saksi dalam persidangan.
Keterangan para saksi penangkap, yang menyatakan bahwa terdakwa membeli sabu-sabu untuk persediaan pemakaian sehari-hari.
“Dan terdakwa sudah sejak tahun 2010 sudah menggunakan narkotika,” ungkap Nanang.
Sehingga, lanjutnya, tuntutan dua tahun terhadap terdakwa tersebut sudah sesuai, dan merupakan berdasarkan fakta persidangan.
“Ditambah keterangan Saksi Polisi yang menyatakan terdakwa sempat mengalami sakau di tahanan. Kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” pungkas Nanang.(RGR)