Untuk melindungi jutaan jumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang menjadi korban dari Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN) mengirimi Presiden Joko Widodo dengan sejumlah rekomendasi.
“Kami sudah merekomendasikan kepada Presiden terkait beberapa hal. Ada 159 rekomendasi Kementerian dan Lembaga sudah kami berikan, tetapi sebanyak 42 sedang ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, Jumat (12/03/2021).
Soal rekomendasi itu, lanjut Mufti Mubarok, dia juga sudah mengungkapkannya ke publik, saat menjadi Pembicara dalam Diskusi Virtual di akun youtube Cokro TV, pada Rabu (10/03/2021).
Muhammad Mufti Mubarok mengaku, saat ini BPKN juga fokus memberikan perlindungan konsumen nasabah korban Jiwasraya.
Menurutnya, hal itu menjadi prioritas utama BPKN, karena jumlah korban konsumen yang ada pada kasus Jiwasraya ini mencapai 5,3 juta orang.
“Kami sangat konsenterkait peristiwa ini. Sebanyak 5,3 juta konsumen Indonesia ini harus kita lindungi. Karena Badan Perlindungan Konsumen memang dibentuk Presiden dan kemudian bertanggung jawab terhadap Presiden langsung. Kami independen, tentu ini yang menjadi harus kita perhatikan bersama,” ujar Muhammad Mufti Mubarok.
Menurutnya, sebanyak 159 rekomendasi terkait kebijakan penanganan konsumen korban Jiwasraya sudah dikirimkan pada tahun 2020.
Surat rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi BPKN RI nomor 2/BPKN/1/2020. Ia mengatakan, dari 159 rekomendasi tersebut, sebanyak 42 sedang ditindaklanjuti. “Ya, sebanyak 42 yang sedang ditindaklanjuti,” ucapnya.
Rencananya, lanjut Mufti, tahun ini BPKN juga akan mengirimkan rekomendasi kembali kepada Presiden.
“Harapan kita di tahun 2021 ini, kita akan mengirimkan rekomendasi lagi. Barang kali, coba kita bedah bagaimana kami melihat soal asuransi dalam perspektif undang-undang dan seterusnya,” lanjutnya.
Dalam rekomendasi tersebut, BPKN meminta agar Pemerintah Republik Indonesia menjamin kepastian hukum terhadap seluruh konsumen sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, BPKN juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pro aktif dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi perusahaan perbankan.
“Memastikan OJK untuk menjalankan peran dan fungsi pengawasan yang sangat bijak dan optimal. Dan ini tidak boleh terulang karena ini juga OJK di sinyalir bagian dari pada proses itu,” ujar Mufti.
Kemudian, ia juga meminta aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menangani perkara nasabah korban Jiwasraya.
“Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk selalu melindungi konsumen. Jadi kita jangan hanya membela kepentingan Jiwasraya. Tapi juga kepentingan konsumen,” tandasnya.(RGR)