Sudah sering terjadi persidangan dengan Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini terjadi lagi. Persidangan dengan Hakim tunggal kali ini, terjadi pada Senin, 16 Maret 2021 lalu.
Dari pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), persidangan beragendakan pemeriksaan saksi. Untuk sidang dengan nomor perkara 151/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Rio Sapta.
Agenda pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Eka Widiastuti menyebut, tidak mengenal Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Saya enggak kenal. Hakim baru. Coba tanya sama Paniteranya,” ujar Eka Widiastuti saat ditemui wartawan usai persidangan.
Eka juga enggan berkomentar lebih lanjut. JPU ini langsung meninggalkan wartawan saat ditanyakan terkait dengan sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal.
Selain itu, dalam pantauan wartawan, sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, tidak ada kuasa hukum yang mendampingi Terdakwa.
Tidak hanya itu, Wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro dan Wakil Humas PN Jakarta Pusat, Heru Hanindyo, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan.(RGR)