Angkatan Muda Perantau Sumatera Utara- Jakarta (AMPSU) : Evaluasi Kinerja KPK Pasca Adanya Kasus Pemerasaan Kepada Walikota Tanjungbalai

Uncategorized81 Dilihat

Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan tetapi membuat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah menjadi runtuh.

Hal itu disampaikan Koordinator Angkatan Muda Perantau Sumatera Utara- Jakarta (AMPSU) Charles Gilbert “Ini  juga menjadi fenomena baru, ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuah tersebut,” ujar Charles. Jakarta,22/04/21.

Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan tetapi membuat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah menjadi runtuh.

Kasus pemerasan ini, kata Charles, tidak boleh ditolerir. Bahkan jika terbukti pelaku harus dijatuhi hukuman mati. “Sebab apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.” “Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan publik sudah kehilangan kepercayaan,” jelasnya.

Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, dia menjelaskan, publik pun akan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan.

“Kalau opini ini berkembang luas, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan,” tegasnya.

Untungnya, lanjut dia, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai. Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2019.

Menurut Charles, KPK harus segera mengumumkan status tersangka berikut kontruksi perkaranya, lakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.