SuaraOPOSISI – Gerakan tangkap Aziz Syamsuddin sejumlah mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), Komite Muda Nusantara (KMN), Jaringan Aktivis Indonesia (JARAK), dan Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMAR), yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Azis Syamsuddin, mendesak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk segera memecat kadernya yang telah terungkap sebagai penghubung atau makelar kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Azis Syamsuddin. Senin,26/4/21.Jaksel.
Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar harus segera menindak tegas Azis Syamsuddin, dan membersihkan makelar kasus di partai berlambang beringin itu.
“Azis Syamsuddin sebagai kader Partai Golkar, juga sebagai Anggota DPR, yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPR harus segera dibersihkan, sebab, KPK sendiri telah mengumumkan bahwa Politisi Partai Golkar itu terlibat dalam pengaturan atau makelar kasus, yang memfasilitasi pengilangan barang bukti sehingga kasus korupsi itu tidak bisa diusut”ucapnya.
Oleh karena itu, Airlangga Hartarto harus segera memecat dan memproses kadernya yakni Azis Syamsuddin, Riswan Siahaan juru bicara gerakan tangkap Aziz Syamsuddin.
Selain meminta Airlangga Hartarto, Gerakan Tangkap Azis Syamsuddin juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR segera menindak Azis Syamsuddin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Kami akan melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD, untuk segera disidangkan, dan diberhentikan dari DPR”tambahnya.
sepak terjang buruk Azis Syamsuddin selama ini sudah santer di masyarakat. Antara lain, dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung, dugaan korupsi dalam pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Red Notice buronan kakap Djoko Soegiarto Tjandra, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi eks politisi Partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus PT Permai, serta adanya dugaan jadi beking transaksi gelap kasus Black Berry ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan lain sebagainya.

“Sepak terjang Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin itu sungguh sudah sangat meresahkan masyarakat dan warga Indonesia”ujarnya.
sesuai Pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 56, maka Azis Syamsuddin dapat dijerat karena tindakannya memfasilitasi pelanggaran dan kasus korupsi, serta turut bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
tindakan riil partai Golkar sangat dinantikan masyarakat, terhadap kader-kadernya yang korupsi.
“Kami juga berencana akan mengerahkan massa untuk mengepung kantor DPP Partai Golkar, mendesak Ketua Umum segera memecat Azis Syamsuddin.