Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara belum membayarkan jasa pelayanan para pegawainya selama kurang lebih 7 bulan.
Salah seorang pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, para pegawai RSUD Kabupaten Dairi belum menerima jasa pelayanan sejak bulan Oktober tahun 2020.
“Sejak tahun lalu belum dibayar. Kalau enggak salah mulai bulan Oktober,” ungkapnya, Minggu (30/05/2021).
Menurutnya, alasan RSUD Kabupaten Dairi belum membayarkan jasa pelayanan mereka dikarenakan belum adanya pembayaran dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi publik BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi, Charles Verry Junaidi mengatakan, pembayaran jasa pelayanan pegawai RSUD Kabupaten Dairi merupakan kewenangan oleh pihak rumah sakit.
“Terkait pembagian Jasa pelayanan RSUD sepenuhnya kewenangan Manajemen RSUD Dairi, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sedangkan BPJS Kesehatan berkewajiban untuk Verifikasi dan Pembayaran Klaim yang diajukan oleh RSUD,” kata Charles saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menyampaikan, pihak RSUD Kabupaten Dairi rutin mengajukan klaim layanan ke BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi.
BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi juga setiap bulannya rutin membayarkan klaim layanan RSUD Kabupaten Dairi.
“Sepengetahuan saya rutin Pak. Klaim yang kami terima terakhir untuk pelayanan bulan Maret 2021,” imbuhnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Kabupaten Dairi selalu membayarkan klaim layanan RSUD Kabupaten Dairi setelah diverifikasi.
Bahkan, lanjutnya, sejak tahun lalu, pihaknya tidak pernah mengalami kendala dalam membayarkan klaim layanan ke RSUD Kabupaten Dairi.
“Lebih tepatnya klaim layanan peserta di RS, baik untuk kasus Pelayanan Rawat Jalan maupun Rawat Inap. Pada proses verifikasi tentu kami mengacu ke ketentuan yang ada,” pungkas Charles.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kabupaten Dairi, Sugito Panjaitan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Ruspal LR Parluhutan Simarmata belum memberikan respon atas permintaan konfirmasi wartawan.(RGR)