Gawat, Anak Berprestasi Nasional Mendadak Hilang Dari Daftar, Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 di DKI Jakarta Bermasalah Lagi, Para Orang Tua Murid Akan Sambangi Dinas Pendidikan

Berita, Ekonomi213 Dilihat

Sejumlah Orang Tua Murid dari wilayah DKI Jakarta akan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin 14 Juni 2021. 

Kedatangan mereka ke kantor Dinas Pendidikan, adalah untuk melaporkan sekaligus mengeluhkan proses dan tata cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di DKI Jakarta, yang bermasalah lagi. 

Ibu Uteh, salah seorang Orang Tua Murid, menyatakan, anaknya yang berprestasi mendadak hilang dari daftar penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021. 

Menurut Ibu dari Murid bernama Marsyah, yakni anak SD N di Malaka Jaya, Klender, Jakarta Timur ini, anaknya mengikuti penerimaan dari jalur prestasi. Nyatanya, nama anaknya hilang dari proses seleksi. Serta tak ada penjelasan yang masuk akal yang diperolehnya atas peristiwa itu. 

“Salah satunya anak saya. Banyak Orang Tua Murid, yang masih mengeluhkan juga proses PPDB Tahun 2021 ini. Besok Senin ini, kami akan ke kantor Dinas Pendidikan yang di Jalan Gatot Subroto, untuk menanyakan dan sekaligus melaporkan persoalan ini. Kami sekitar 10 orang Orang Tua Murid akan ke sana,” tutur Ibu Uteh, Minggu malam, 13 Juni 2021. 

Menurutnya, bukan hanya kesalahan sistem dan juga Sumber Daya Manusia (SDM) atau pun proses pengumuman PPDB yang dipersoalkan, namun, ada dugaan sejumlah oknum bermain dalam proses yang selalu bermasalah dari tahun ke tahun itu. 

“Bisa juga karena kesalahan orang-orangnya. Ini yang mau kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” ujar Ibu Uteh. 

Senada dengan Uteh, salah seorang Juru bicara Suara Orang Tua Peduli, Ratu Yunita Ayu mengatakan, ada sejumlah pelanggaran dan kesalahan yang terus berulang dalam pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta. 

“Pelanggaran dan kesalahan-kesalahan itu, sepertinya disengaja. Dan tiap tahun berulang lagi, dan berulang lagi,” sesal Ratu Yunita. 

Misalnya, diterangkan Ratu Yunita, yang tidak dikerjakan di PPDB DKI 2021 adalah cara mudah mengukur jarak. Cara yang dilakukan ini sangat memprihatinkan. 

“Sungguh prihatin melihat betapa Pemerintah DKI mengabaikan kenyataan bahwa mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah sebagai cara seleksi sangat mudah dilakukan dalam PPDB Zonasi,” katanya. 

Sejak ratusan tahun lampau,  lanjutnya, sudah diketahui bahwa tiap titik di Bumi ini memiliki koordinat, atau bilangan yang dipakai untuk menunjukkan lokasi suatu titik dalam garis, permukaan, atau ruang (Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengukur jarak antara 2 titik. Sayangnya, alih-alih mencari cara yang paling mudah dan mudah dipahami, Pemerintah DKI dengan alasan yang dibuat-buat ternyata lebih suka memakai cara yang sangat primitif. 

“Seakan kita berada masih berada seabad lampau. Mereka lebih suka membuat primbon setebal 141 halaman dengan tulisan kecil-kecil dan diberi nama Kepgub Nomor 608 tentang Daftar Zona Sekolah untuk PPDB,” sebut Ratu Yunita. 

Padahal, dapat dicontohkan cara mudah mengukur jarak dengan aplikasi Google Maps, yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit. 

Kemudian, tata cara Pemprov DKI melakukan PPDB Zonasi, malah diukur berdasarkan umur. Bukan berdasarkan jarak PPDB Zonasi. Sebagaimana termaktub di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang memiliki cara yang tertib dan runut. 

Menurut Ratu Yunita, Pemprov DKI memakai cara yang “antik”. Mereka melompati seleksi jarak yang mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah, dan langsung me-lotre dengan ketentuan terakhir, yakni umur.  

“Pemprov DKI menyamarkan kenyataan ini dengan membuat seleksi zona RT sekolah dan zona beberapa RT sekitar sekolah. Ini membuat kesan bahwa Pemprov DKI telah melakukan pengukuran jarak, padahal nyata tidak demikian,” bebernya. 

Selanjutnya, kata dia lagi, SK Kadisdik yang mengatur teknis Jalur Prestasi keluarnya sangat terlambat. 

Juknis mengamanatkan bahwa rincian mengenai Jalur Prestasi diatur dengan Keputusan Kepala Dinas (Pasal 10 Pergub 32/2021). 

SK ditandatangani tanggal 7 Mei, tapi baru bisa dibaca oleh masyarakat pada tanggal 24 Mei 2021. Yang berarti 14 hari sebelum PPDB dimulai.  

“Dengan membaca SK inilah masyarakat baru berpotensi dapat memahami bekerjanya sistem seleksi. Namun, sistem perhitungan yang ada demikian rumit untuk masyarakat kebanyakan, sehingga keluarnya SK ini juga tidak mendapatkan respons kritis masyarakat,” jelasnya. 

Sebelum SK ini keluar, lanjutnya, tidak terpantau ada konsultasi publik atau sosialisasi mengenai desain aturannya secara memadai. 

Pada waktu uji publik di pertengahan Maret lalu, misalnya, kata Ratu Yunita, penjelasan Jalur Prestasi (Japres) belum operasional. 

“Dan belum lengkap. Sehingga tidak bisa dievaluasi atau diberikan umpan balik oleh yang hadir. Bahkan ketika aturan dalam SK sudah diimplementasikan, antara lain dalam pendataan prestasi di sekolah, masyarakat tidak mendapatkan keterangan mengenai detailnya,” jelasnya. 

Sayangnya, kata dia, kini hampir semua lembaga terkait malah bungkam, dan tidak peduli dengan problema yang dihadapi masyarakat di lapangan. 

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, misalnya, anggota DPRD dan Komisi X DPR masih mau merespon dan menyuarakan. Lah, sekarang, hampir semuanya tak peduli. Tidak ada yang mau mendengarkan keluhan masyarakat lagi,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjut Ratu Yunita, para orang tua murid akan mendatangi satu per satu lembaga-lembaga terkait, seperti Dinas Pendidikan, untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi lagi pada PPDB Tahun 2021 ini.(RGR)