Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirkrimum Polda Sultra), Kombes Pol La Ode Aries El Fatar disebut telah menyebarkan informasi yang bohong dan hoax, tentang sepak terjangnya yang melakukan aksi premanisme untuk membekingi cukong mafia tambang di Sulawesi Tenggara.
Karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, diminta segera menangkap dan memproses Kombes Pol La Ode Aries El Fatar dan kawan-kawannya, yang diduga berkomplot telah melakukan tindakan kriminalisasi hukum dan penangkapan paksa kepada warga masyarakat, bernama Obong Kusuma Wijaya.
Korban kriminalisasi dan penangkapan paksa, Obong Kusuma Wijaya mengaku geram dengan sejumlah pernyataan yang dilakukan Dirkrimum Polda Sultra La Ode Aries El Fatar berkenaan dengan penangkapan terhadap dirinya.
Dan juga geram dengan perjalanan penanganan perkara kepemilikan Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang adalah miliknya yang sah, yang diutak-atik oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar.
Oleh karena itu, Obong Kusuma Wijaya menegaskan, untuk menanggapi pernyataan Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries, yang menyatakan, bahwa dirinya menerima adanya laporan dari Masyarakat terkait aksi premanisme yang mengganggu aktivitas pertambangan, itu hanya isapan jempol belaka.
“Kami jadi heran, karena sekelas Dirkrimum Kombes Pol La Ode Aries malah berkelit, dan mengatakan tidak mengetahui aktivitas kami di lahan tambang milik kami. Padahal, kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian setiap kali kami turun di lahan tambang milik kami yang terus dicuri oleh Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang mengaku dari PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) itu,” ungkap Obong Kusuma Wijaya, dalam keterangan persnya, yang diterima Kamis (17/06/2021).
Perlu ditegaskan kembali, lanjut Obong Kusuma Wijaya, bahwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang mengaku dari PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) itu adalah seorang Terpidana Penipuan, yang telah divonis hukuman penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dibiarkan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar masih beraktivitas secara ilegal di lokasi tambang milik Obong Kusuma Wijaya.
“Jadi, tidak benar bahwa kami ada melakukan aksi premanisme di lahan tambang milik kami sendiri. Buktinya, kalau memang ada aksi premanisme, tentunya para preman itu sudah ditangkap dan diproses di Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra dong. Karena itu adalah kewenangan Dirkrimum Polda Sultra tentang premanisme itu,” tutur Obong Kusuma Wijaya.
Oleh karena itu, lanjut Obong, dirinya sebagai korban dugaan kriminalisasi hukum, dan juga korban penangkapan paksa oleh Dirkrimum Polda Sultra, meminta kepada Kombes Pol La Ode Aries untuk meluruskan pernyataan-pernyataannya yang menyesatkan masyarakat itu.
“Dengan penuh hormat kepada Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries untuk tidak menyebut kami melakukan aksi premanisme. Karena informasi itu menyesatkan. Masa sih seorang Dirkrimum Kombes Pol La Ode Aries menyebarkan hoax? Ini kan tidak sejalan dengan Program Kapolri yang Presisi,” lanjut Obong Kusuma Wijaya.
Obong juga mengingatkan, bahwa dirinya dibawa secara paksa ke kantor Polda Sultra, hingga jam 3 subuh. Tanpa ada Surat Perintah Penangkapan.
“Itu apa namanya kalau bukan penangkapan paksa? Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah? Dan, kalau dia (Kombes Pol La Ode Aries-Red) beralasan untuk pengamanan, kenapa yang diamankan malah saya sebagai Pemilik Tambang yang sah?” ujarnya.
Selain itu, Obong me-review lagi proses persoalan pengambilan dan perubahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihadapinya.
Obong merasa perlu mengingatkan kembali, bahwa perkara pengambilan dan perubahan IUP miliknya oleh Terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP, dengan cara menipu, waktu itu juga diproses atau diperiksa oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries.
“Jadi, menurut kami, janganlah Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries bertindak seolah-olah tidak mengetahui dengan persis duduk perkara ini sebenarnya,” imbuh Obong Kusuma Wijaya.
Sebagai Pencari Keadilan, lanjut Obong Kusuma Wijaya, dirinya mempertanyakan sepak terjang dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Arie.
“Sederhananya, kami bertanya begini, apakah Ivy Djaya Susantyo yang merupakan Terpidana Penipuan itu bisa ditetapkan sebagai Tersangka pada proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra pada waktu itu? Apakah Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memastikan kalau barang atau tambang tersebut bukan milik PT Adhi Kartiko Mandiri?” sebut Obong.
Oleh karena itu, menurut Obong, pernyataan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries yang menyebut bahwa Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu masih sah melakukan penambangan dan aktivitas di lokasi tambang milik Obong itu, sangat tendensius.
“Argumentasi Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries itu menunjukkan bahwa dirinya bukanlah Aparat Penegak Hukum yang diharapkan Masyarakat, Bangsa dan Negara ini. Sebab, pernyataan itu sangat tendensius,” lanjutnya.
Pernyataan itu sangat terkesan sebagai pembelaannya terhadap Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu.
“Karena, Kombes Pol La Ode Aries justru membenarkan hasil barang kejahatan terus dapat dijual dan dinikmati oleh pelaku kejahatan yakni Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu. Sementara, kami sebagai korban kejahatan yang merupakan pemilik barang tersebut, malah dikriminalisasi,” terang Obong.
Maka, Obong meminta kepada Pimpinan Polri dan jajaran, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan juga kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, serta pimpinan tertinggi instansi-instansi hukum di Indonesia, untuk memberikan keadilan seutuhnya kepada dirinya.
“Kami hanya meminta keadilan. Karena kami adalah korban kejahatan. Maka aneh rasanya bagi kami, kalau korban seperti kami ini tidak dilindungi. Malah kami dikriminalisasi. Sementara, pelaku kejahatan yang sebenarnya malah dibekingi dan dilindungi,” tandas Obong Kusuma Wijaya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar berupaya menampik segala yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, pada peristiwa penangkapan warga bernama Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan pemilik sah tambang itu, dirinya mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang ditengarai sedang melakukan aksi premanisme di lokasi tambang. Sehingga mengganggu para pekerja tambang yang sedang beraktivitas.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang mengganggu orang-orang yang bekerja di tambang. Sehingga, saya memerintahkan anak buah untuk turun ke lapangan. Itu juga berdasarkan Surat Perintah dari saya,” ungkap Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, ketika dimintai konfirmasinya, Rabu (16/06/2021).
Dia menyebut, dalam tindakan tertangkap tangan yang dilakukan pasukannya kepada kelompok orang yang dilaporkan masyarakat itu kepadanya, anggota Polda Sultra pun diperintahkan menangkap dan menahan Obong Kusuma Wijaya.
“Dan benar, di lapangan, ditemukan atau tertangkap tangan ada O bersama sekitar 10 orang, yang melakukan tindakan premanisme, dan mengganggu pekerja di tambang. Karena itulah, maka O ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra,” ungkap La Ode Aries.
La Ode Aries juga menyebut, kasus yang terjadi antara Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dengan Obong Kusuma Wijaya, pernah melibatkan dirinya sebagai Penyidik, dalam proses penyidikannya. “Saya ikut menyidik kasus mereka itu yang di awal-awal,” ujarnya.
Nah, setelah penangkapan terhadap Obong Kusuma Wijaya, lanjut La Ode Aries, dirinya mengetahui bahwa persoalan yang sedang terjadi adalah berkenaan dengan Undang-Undang Pertambangan.
Sehingga, case itu bukan menjadi ranahnya di Dirkrimum. Melainkan urusannya adalah Kriminal Khusus (Krimsus). Sebab urusan Undang-Undang Pertambangan adalah Krimsus.
“Setelah tahu, persoalan itu urusan tambang, yakni ditangani dengan Undang-Undang Pertambangan, maka masuk ke Pidana Khusus. Saya pun menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus Polda Sultra,” jelasnya.
Setelah menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus, La Ode Aries mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan selanjutnya.
“Saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa. Karena itu sudah ditangani Krimsus,” ujarnya.
Sedangkan terkait masih beroperasinya Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP, di lokasi tambang, menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, dalam Putusan Pengadilan di Kendari, tidak disebutkan mencabut hak pengelolaan atau tidak mencabut IUP yang dimiliki Ivy.
Oleh karena itulah, menurutnya lagi, Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo masih berhak beroperasi dan mendapat pengawalan dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, apabila diperlukan, sampai saat ini.
“Putusan pengadilannya kan tidak menyebut mencabut Hak IUP dan Izin Penambangannya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ivy itu memang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Saya kira, itu dua hal yang berbeda toh,” jelasnya.

Atas penjelasan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan Jakarta (LBH Peradi Pergerakan Jakarta), Ivan Parapat menyebut, La Ode Aries terkesan mengada-ada. Dan memaksakan alasan dan argumentasi yang tidak sepatutnya.
“Jika Ivy sudah diputuskan bersalah oleh MA karena telah melakukan Penipuan atas perusahaan dan izin pertambangannya, apakah Ivy masih berhak beroperasi di tambang itu? Dari mana logika hukumnya bahwa dia masih berhak di sana?” ujar Ivan terkekeh.
Ivan mengibaratkan, jika ada seorang maling mengaku-ngaku sebagai pemilik yang sah atas sebuah barang, kemudian pengadilan yakni MA sudah memutuskan bahwa dia bersalah dan memang maling, maka Si Maling tidak memiliki hak apa pun atas barang yang diklaimnya itu.
“Itu logika hukum sangat sederhana dan mudah dipahami kok. Eh, kok Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu mengatakan itu masih haknya Ivy? Wah, gawat. Dan parah sekali, jika sekelas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu sudah ngeles tanpa dasar. Polisi kayak begini ini harus segera ditindak tegas ini,” beber Ivan.
Menurut dia, paling tidak, ada tiga keteledoran dan upaya pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan para anggotanya.
Pertama, aksi premanisme dan mem-bekingi penjahat dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kedua, pembiaran terhadap Si Terpidana sehingga bebas beraktivitas dan tetap meraup keuntungan pribadi dari tambang yang bukan miliknya.
Tiga, tidak dilakukan segera eksekusi terhadap Putusan MA yang telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun terhadap Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Seharusnya, paling tidak, tambang itu status quo dulu. Tidak boleh ada aktivitas di sana, sampai diserahkan kepada pemilik yang sah. Kemudian, perlu dihitung, selama beraktivitas di tambang, berapa keuntungan pribadi yang diperoleh Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo? Itu semua pelanggaran hukum yang sangat kasat mata. Mengapa Aparat Penegak Hukum kita diam saja?” beber Ivan.
Jika sering begitu, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum pasti drop.
Malah, lanjutnya lagi, semua yang dikampanyekan oleh institusi-institusi Penegak Hukum tentang keadilan dan proses hukum yang berkeadilan, bisa ditanggapi oleh masyarakat sebagai hanya omong kosong belaka.
Ivan menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, agar segera menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan para anggota Polda Sultra yang terlibat persoalan itu.(RGR)