Tidak ada maling yang mau jujur mengaku sebagai maling. Biasanya, maling akan teriak maling. Begitu respon Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan Jakarta (LBH Peradi Pergerakan Jakarta), Ivan Parapat, begitu mengetahui respon yang diberikan oleh Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirkrimum Polda Sultra), Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, terkait adanya laporan tentang aksi dan praktik premanismenya dalam membekingi pelaku mafia tambang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut pria yang juga Direktur Jakarta Procurement Monitoring (JPM) ini, dari informasi yang dikumpulkannya dan sudah divalidasi, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, sudah sejak lama melanggengkan sepak terjangnya yang bergaya premanisme itu, dengan membekingi para cukong tambang bermasalah di Sultra.
“Mana ada maling yang mau ngaku jujur sebagai maling. Biasanya, malah maling akan teriak maling kok. Begitulah yang dilakukan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu. Dia yang sudah lama membekingi praktik mafia tambang di Sultra, dan selalu bergaya premanisme, untuk membekingi para cukong yang membayarnya. Kok sekarang malah ngeles (berkelit) saja dia,” tutur Ivan Parapat, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).
Ivan memang mendapat sejumlah informasi dan data terkait sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu.
Bahkan, lanjut Ivan, dalam satu dokumen, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu malah pernah jadi salah satu Komisaris di sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di Sultra. Perusahaan itu adalah PT Citra Mandiri Tripilar.
“Jadi, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu sudah sulit membedakan ketika saat kapan dia harus bertugas dan bertanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum, dan ketika saat kapan dia sebagai beking atau Komisaris perusahaan swasta di sana. Sudah terlalu banyak conflict of interests yang dilakukan olehnya,” beber Ivan lagi.

Hal yang paling aneh lagi, lanjutnya, saat menangani persoalan kepemilikan Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko (AK) menjadi PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar sudah berpihak kepada Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang mengklaim sebagai pemilik perusahaan dan IUP kedua perusahaan itu.
Oleh karena itu, lanjut Ivan, tidak boleh tidak, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar dan Terpidana Penipuan bernama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo harus segera diproses dan dijatuhi sanksi tegas.
Ivan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, agar segera menindak lanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan salah seorang petinggi Polda Sultra, yakni Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu.
“Jangan kebanyakan ngeles deh. Dia harus diproses hukum, dan dijatuhi sanksi yang sangat tegas,” ujar Ivan Parapat.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengatakan, dirinya menampik segala yang dituduhkan kepadanya itu.
Menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, pada peristiwa penangkapan warga bernama Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan pemilik sah tambang itu, dirinya mendapat laporan dari Masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang ditengarai sedang melakukan aksi premanisme di lokasi tambang. Sehingga mengganggu para pekerja tambang yang sedang beraktivitas.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang mengganggu orang-orang yang bekerja di tambang. Sehingga, saya memerintahkan anak buah untuk turun ke lapangan. Itu juga berdasarkan Surat Perintah dari saya,” ungkap Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, ketika dimintai konfirmasinya, Rabu (16/06/2021).
Dia menyebut, dalam tindakan tertangkap tangan yang dilakukan pasukannya kepada kelompok orang yang dilaporkan masyarakat itu kepadanya, anggota Polda Sultra pun diperintahkan menangkap dan menahan Obong Kusuma Wijaya.
“Dan benar, di lapangan, ditemukan atau tertangkap tangan ada O bersama sekitar 10 orang, yang melakukan tindakan premanisme, dan mengganggu pekerja di tambang. Karena itulah, maka O ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra,” ungkap La Ode Aries.
La Ode Aries juga menyebut, kasus yang terjadi antara Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dengan Obong Kusuma Wijaya, pernah melibatkan dirinya sebagai Penyidik, dalam proses penyidikannya. “Saya ikut menyidik kasus mereka itu di awal-awal,” ujarnya.
Nah, setelah penangkapan terhadap Obong Kusuma Wijaya, lanjut La Ode Aries, dirinya mengetahui bahwa persoalan yang sedang terjadi adalah berkenaan dengan Undang-Undang Pertambangan.
Sehingga, case itu bukan menjadi ranahnya di Dirkrimum. Melainkan urusannya adalah Kriminal Khusus (Krimsus). Sebab urusan Undang-Undang Pertambangan adalah Krimsus.
“Setelah tahu, persoalan itu urusan tambang, yakni ditangani dengan Undang-Undang Pertambangan, maka masuk ke Pidana Khusus. Saya pun menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus Polda Sultra,” jelasnya.
Setelah menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus, La Ode Aries mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan selanjutnya.
“Setelah itu, saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa. Karena itu sudah ditangani Krimsus,” ujarnya.
Sedangkan terkait masih beroperasinya Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo di lokasi tambang, menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, dalam Putusan Pengadilan di Kendari, tidak disebutkan mencabut hak pengelolaan atau tidak mencabut IUP yang dimiliki Ivy.
Oleh karena itulah, menurutnya lagi, Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo masih berhak beroperasi dan mendapat pengawalan dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, apabila diperlukan, sampai saat ini.
“Putusan pengadilannya kan tidak menyebut mencabut Hak IUP dan Izin Penambangannya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ivy itu memang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Saya kira, itu dua hal yang berbeda toh,” jelasnya.
Atas penjelasan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peradi Pergerakan Jakarta (LBH Peradi Pergerakan Jakarta), Ivan Parapat menyebut, La Ode Aries terkesan mengada-ada. Dan memaksakan alasan dan argumentasi yang tidak sepatutnya.
“Jika Ivy sudah diputuskan bersalah oleh MA karena telah melakukan Penipuan atas perusahaan dan izin pertambangannya, apakah Ivy masih berhak beroperasi di tambang itu? Dari mana logika hukumnya dia masih berhak di sana?” ujar Ivan terkekeh.
Ivan mengibaratkan, jika ada seorang maling mengaku-ngaku sebagai pemilik yang sah atas sebuah barang, kemudian pengadilan yakni MA sudah memutuskan bahwa dia bersalah dan memang maling, maka Si Maling tidak memiliki hak apa pun atas barang yang diklaimnya itu.
“Itu logika hukum sangat sederhana dan mudah dipahami kok. Eh, kok Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu mengatakan itu masih haknya Ivy? Wah, gawat. Dan parah sekali, jika sekelas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar itu sudah ngeles tanpa dasar. Polisi kayak begini ini harus segera ditindak tegas ini,” beber Ivan.

Menurut dia, paling tidak, ada tiga keteledoran dan upaya pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan para anggotanya.
Pertama, aksi premanisme dan mem-bekingi penjahat dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kedua, pembiaran terhadap Si Terpidana sehingga bebas beraktivitas dan tetap meraup keuntungan pribadi dari tambang yang bukan miliknya.
Tiga, tidak dilakukan segera eksekusi terhadap Putusan MA yang telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun terhadap Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Seharusnya, paling tidak, tambang itu status quo dulu. Tidak boleh ada aktivitas di sana, sampai diserahkan kepada pemilik yang sah. Kemudian, perlu dihitung, selama beraktivitas di tambang, berapa keuntungan pribadi yang diperoleh Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo? Itu semua pelanggaran hukum yang sangat kasat mata. Mengapa Aparat Penegak Hukum kita diam saja?” beber Ivan.
Jika sering begitu, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum pasti drop.
Malah, lanjutnya lagi, semua yang dikampanyekan oleh institusi-institusi Penegak Hukum tentang keadilan dan proses hukum yang berkeadilan, bisa ditanggapi oleh masyarakat sebagai hanya omong kosong belaka.
Ivan menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, agar segera menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan para anggota Polda Sultra yang terlibat persoalan itu.
Sebelumnya, Ivan menuturkan, aksi premanisme Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya dialami oleh Obong Kusuma Wijaya.
Belum lama ini, katanya, ada proses Penyidikan Lahan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diketahui sebagai milik Obong Kusuma Wijaya.
Di lokasi tambang itu, lanjut Ivan, telah di-police line oleh satuan Polda Sultra. Dan pada saat telah terbit P-21 atau berkas lengkap, police line di atas lahan tersebut telah dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.
“Sedangkan, Si Terdakwa dalam kasus itu atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, masih bebas melakukan kegiatan penambangan. Serta melakukan pengiriman ore dari lahan tersebut,” terangnya.
Diduga, kata dia, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memiliki kedekatan khusus dengan Terdakwa atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Dan juga, diduga dia mendapat sejumlah uang dan harta dari Terdakwa, karena telah bersedia menjadi jongos bagi Si Terdakwa,” beber Ivan.
Selanjutnya, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak korban turun ke lokasi IUP. Dengan terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada instansi terkait, yaitu Polda Sultra, Polres Konawe Utara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Korban, dalam hal ini Obong Kusuma Wijaya, meminta keadilan. Agar berdasarkan putusan MA tersebut, kiranya segala kegiatan di lahan IUP yang selama ini dikelola oleh Terdakwa supaya dihentikan, atau status quo. Karena terbukti, berdasarkan putusan MA, bahwa lahan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan Penipuan,” beber Ivan.
Nah, setelah tiba di lahan tersebut, pihak-pihak yang melakukan Join Operasional (JO) di perusahaan Terdakwa, melakukan penandatanganan Berita Acara. Yang isinya, menyatakan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 3 hari.
Setelah batas waktu Berita Acara tersebut, pihak korban menerima informasi bahwa masih ada kegiatan pada lahan tersebut.
Sehingga, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya mendatangi lokasi. Namun pada saat tiba di lokasi, Obong melihat telah ada anggota Kepolisian dari Diskrimum Polda Sultra.
“Dan para anggota Polda Sultra itu langsung menangkap Obong. Katanya, atas perintah lisan dari Diskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries. Jadi, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan. Obong pun langsung dibawa ke Diskrimsus Polda Sultra,” tutur Ivan.
Tak berhenti sampai di situ, pada saat di Diskrimsus Polda Sultra, korban menanyakan alasan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya.
“Namun pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan Surat Penangkapan. Eh, malah menyuruh korban untuk pulang begitu saja. Obong disuruh pulang oleh Polda Sultra sekitar pukul 03.00 WITA. Dini hari loh,” terangnya.
Dari aksi dan peristiwa premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu, mengakibatkan Terdakwa seakan-akan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum di Sultra.
“Apalagi, setelah Putusan MA, kok Terpidana masih bebas dan leluasa melakukan penambangan di lahan tersebut. Sehingga, mengakibatkan korban terus mengalami kerugian. Padahal, Putusan MA telah nyata dan menyatakan IUP tersebut diperoleh dengan cara penipuan oleh Si Terdakwa,” beber Ivan.
Oleh karena itu, lanjut Ivan, pihak keluarga Obong Kusuma Wijaya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan ucapan dan instruksinya, agar memberantas aksi-aksi premanisme. Terutama, aksi-aksi premanisme atas nama institusi Kepolisian.
“Itu aksi premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya. Itu aksi premanisme toh,” ujarnya.
Ivan juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot dan menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya.
“Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi-aksi premanisme itu juga harus dilakukan di dalam lingkungan Kepolisian sendiri juga dong. Jangan seperti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” pinta Ivan Parapat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum juga memberikan responnya.(RGR)