Gencarkan Pelayanan Prima, Kejari Jakpus Antarkan Langsung Barang Bukti Kepada Pemiliknya Tanpa Dipungut Biaya

Berita, Ekonomi230 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengembalikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah kepada pemiliknya. 

Pengembalian barang bukti berupa dua unit sepeda motor tersebut merupakan wujud dari Pelayanan Prima Kejari Jakpus kepada masyarakat. 

Kepala Sub Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Pusat, Puji Apriliyanto mengatakan, pengembalian diantarkan secara langsung kepada pemilik. 

“Pengembalian barang bukti tersebut diantarkan langsung ke rumah pemilik. Secara gratis. Tanpa dipungut biaya,” kata Puji di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021). 

Barang bukti diantarkan langsung kepada pemiliknya sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Pengantaran barang bukti tersebut dilakukan dalam rangka menuju zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kejari Jakarta Pusat. 

“Semoga dengan pengembalian barang bukti ini akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkas Puji.(RGR)