Arahan Pelaksanaan PPKM Darurat, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Gelar Pertemuan Virtual Dengan Para Kajati dan Kajari Wilayah Jawa dan Bali

Berita, Ekonomi147 Dilihat

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin meminta seluruh jajarannya di Jawa dan Bali untuk mengefektifkan kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat)

Arahan itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin kepada seluruh jajarannya para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Jawa Bali, pada Minggu, 04 Juli 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pengarahan yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin itu dilakukan secara virtual. 

“Pada hari  Minggu 04 Juli 2021 Pukul 19.00 WIB, Bapak  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, memberikan arahannya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa dan Bali secara virtual,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (05/07/2021). 

Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual itu, juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa dan Bali. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. 

Dan juga, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan Polri, memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan instruksi, melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu. 

Yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk, satu, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya. Untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. 

Dua, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah maupun Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan, dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat. 

Tiga, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya. 

Empat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar. Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau pun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud. 

Lima, berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing. 

Arahan Pelaksanaan PPKM Darurat, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Gelar Pertemuan Virtual Dengan Para Kajati dan Kajari Wilayah Jawa dan Bali. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Wilayah Jawa dan Bali. Pengarahan digelar secara virtual, pada Minggu (04/07/2021).(Ist)
Arahan Pelaksanaan PPKM Darurat, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Gelar Pertemuan Virtual Dengan Para Kajati dan Kajari Wilayah Jawa dan Bali. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Wilayah Jawa dan Bali. Pengarahan digelar secara virtual, pada Minggu (04/07/2021).(Ist)

Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan kembali, beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. 

Yaitu, pertama, Kejaksaan Republik Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Di antaranya, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesia. 

Kedua, Pemberlakuan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%. Dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten dan Kota, yang masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. 

Ketiga, dalam hal satuan kerja Kejaksaan sebagaimana dimaksud itu, yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, Pemberlakuan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%. 

Dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor lebih dari 25%, maka Pimpinan Satuan Kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat dan pegawai yang hadir di kantor. 

Keempat, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk itu, pimpinan satuan kerja agar, poin satu, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. 

Poin dua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Poin tiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. 

Poin empat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. 

Poin lima, memastikan bahwa out put dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

“Serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” lanjut Burhanuddin. 

Kelima, pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah, sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Kecuali untuk cuti melahirkan dan atau sakit, dan atau karena alasan penting. 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus, sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan, pertama, agar berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pihak lainnya. 

Dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha Negara. 

Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat. 

Kedua, melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. 

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. 

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD. 

“Jangan ragu melakukan upaya represif, melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin. 

Keempat, masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan. Jaksa Agung Burhanuddin menghimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan. 

“Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning, sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. 

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Kejaksaan untuk mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta melindungi kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk, kesatu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah, dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

Kedua, memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala Daerah yang mengalami hambatan regulasi, yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat. 

Seperti, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.  

Dan atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD, dan lain-lain. 

Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang di miliki instansi Kejaksaan dan pribadi. Untuk terus berkampanye secara massif dalam penerapan protokol kesehatan. Kampanye 5M, yakni  Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi, serta budaya hidup sehat. 

Arahan Pelaksanaan PPKM Darurat, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Gelar Pertemuan Virtual Dengan Para Kajati dan Kajari Wilayah Jawa dan Bali. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Wilayah Jawa dan Bali. Pengarahan digelar secara virtual, pada Minggu (04/07/2021).(Ist)
Arahan Pelaksanaan PPKM Darurat, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin Gelar Pertemuan Virtual Dengan Para Kajati dan Kajari Wilayah Jawa dan Bali. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Wilayah Jawa dan Bali. Pengarahan digelar secara virtual, pada Minggu (04/07/2021).(Ist)

Sebelum mengakhiri arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan kembali perintah mengenai Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Yang pada pokoknya adalah, satu, melaksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu. 

Untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM. 

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stake holder terkait dan Satgas Covid-19.  

Agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM di daerah hukum masing-masing dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani. 

Ketiga, proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Di Tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19. 

Keempat, bahwa terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP. 

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta agar Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri agar melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang. 

Khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, serta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).(RGR)