Masyarakat Adat Tak Diakui, Warga Sigi Sulteng Ancam Tak Akui Keberadaan Negara

Berita, Ekonomi210 Dilihat

Warga Sulawesi Tengah yang terdiri dari Lembaga Adat To Lindu, Lembaga Adat Toro, Lembaga Adat Moa, Kolektif  Pemuda Sulteng menolak hasil rekomendasi dari Tim Verifikasi Teknis Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), karena tidak berpihak dan tidak mengakui hak-hak Masyarakat Adat Sulawesi Tengah. 

Hal itu diserukan oleh sejumlah elemen Masyarakat Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah (Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah). 

Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah yang beralamat di Banteng Perumahan BTN Bumi Anggur, Blok BB 07, Palu. Sulawesi Tengah itu terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Tengah (AMAN Sulteng), Lembaga Adat To Lindu, Lembaga Adat Toro, Lembaga Adat Moa, Kolektif  Pemuda Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sulteng), Badan Registrasi Wilayah Adat Sulawesi Tengah (BRWA Sulteng), Karsa Institute Sulteng. 

Dalam siaran persnya yang diterima, Senin (05/07/2021), Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah menyebut, hasil rekomendasi Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tiga Komunitas Adat yaitu To Lindu, Toro dan Moa, di Kabupaten Sigi, tidak menunjukkan keberpihakan Negara terhadap Masyarakat Adat. 

Bagaimana tidak, dari total usulan tiga wilayah itu yakni,  Ngata To Lindu 38.266,71 Hektar, Ngata Toro 9.658, 00 Hektar dan Moa Seluas 7.738 Hektar, yang jika total menjadi 55,662,71 Hektar, hanya 5.345 Hektar yang direkomendasikan. 

“Ini berarti, melalui Tim Verifikasi Teknis KLHK, Negara hanya mengakui 9,6 persen Hutan Adat yang telah diusulkan,” sebut pernyataan pers Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah itu. 

Dilanjutkan, Rekomendasi Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim Vertek KLHK) ini, adalah bukti dari sikap Negara yang memandang sebelah mata terhadap eksistensi Masyarakat  Adat yang berdaulat sebelum Negara Republik Indonesia terbentuk. 

Dan Konstitusi Negara yang menjadi dasar sikap seluruh kelembagaan dan aparatur Negara dalam memperlakukan Masyarakat Adat. Baik dalam kebijakan maupun program-program pembangunan Negara. 

“Tegas bahwa Tim Vertek Kementerian LHK telah mengabaikan kedua hal substansi ini,” lanjutnya. 

Selain itu, rekomendasi dari Tim Verifikasi Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini telah bertindak gegabah. Karena, sesungguhnya hasil rekomendasi itu sama halnya menghapuskan keberadaan Masyarakat Adat. 

Khususnya tiga komunitas pengusul di Kabupaten Sigi yakni Masyarakat Adat To Lindu, Masyarakat Adat Toro dan Masyarakat Adat Moa. 

Rekomendasi Tim Vertek KLHK itu juga  menghilangkan 90,4 % Wilayah Adat. 

“Sama halnya menghilangkan hak asal usul dan Kedaulatan Masyarakat Adat pada Tanah Airnya yang telah diwarisi ratusan tahun lamanya,” lanjut pernyataan pers itu. 

Padahal, Masyarakat Adat telah dilindungi oleh Konstitusi. Juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di Wilayah Adat, dan bukan lagi Hutan Negara. 

“Olehnya itu segala sesuatu yang ada dalam Wilayah Masyarakat Adat memiliki tata nilai yang diakui dan dipatuhi oleh Masyarakat Adat,” lanjutnya. 

Ditegaskan kembali, dengan mengurangi dalam jumlah yang sangat besar yakni sebesar 90,4 % usulan tiga Komunitas Masyarakat Adat To Lindu, Toro dan Moa di Kabupaten Sigi, berarti Negara sedang menghancurkan identitas dan peradaban Masyarakat Adat. 

Oleh karena itu, Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah menuntut, pertama,  Pengakuan Negara terhadap seluruh Usulan Hutan Adat Tiga Komunitas yang terdiri dari Lembaga Adat To Lindu, Lembaga Adat Toro, Lembaga Adat Moa, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Dua, mendesak Bupati Sigi bersama-sama Masyarakat Tiga Komunitas Adat (Lembaga Adat To Lindu, Lembaga Adat Toro, Lembaga Adat Moa) untuk memperjuangkan Hutan Adat di Kabupaten Sigi. 

“Jika Negara tidak mengakui Hutan Adat sebagaimana usulan Tiga Komunitas Hutan Adat, maka Komunitas Masyarakat Adat tidak mengakui keberadaan Negara,” tandas Sekber Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah. 

Pernyataan sikap ini diluaskan oleh Sekretariat Bersama Kawal Hutan Adat Sulawesi Tengah, yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Tengah (AMAN Sulteng), Lembaga Adat To Lindu, Lembaga Adat Toro, Lembaga Adat Moa, Kolektif  Pemuda Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sulteng), Badan Registrasi Wilayah Adat Sulawesi Tengah (BRWA Sulteng), Karsa Institute Sulteng. 

Yang beralamat di Banteng Perumahan BTN Bumi Anggur, Blok BB 07, Palu. Sulawesi Tengah. Nomor kontak 085397983818.(RGR)