Advokat TAMPAK Kirim 1000 Karangan Bunga ‘Save Polri’ Ke Mabes Polri

Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Puluhan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengirimkan karangan bunga bertuliskan ‘Save Polri’ ke depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (08/08/2022).

Koordinator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Robert Keytimu mengakui, TAMPAK menginisiasi pengiriman karangan ke Mabes Polri. Dengan pesan “Save Polri, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat”.

“TAMPAK juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengirimkan karangan bunga ini ke Mabes Polri,” tutur Robert Keytimu, dalam keterangan persnya, Senin (08/08/2022).

Dikatakan Robert, pengiriman karangan bunga ini dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022 bertepatan dengan 30 Hari atau satu bukan tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Hari Jumat 8 Juli  2022.

“Karangan bunga ini sebagai dukungan TAMPAK dan publik kepada Polri agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan secara professional, transparan, dan akuntabel. Hal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik,” tuturnya.

Dia kembali mengharapkan elemen masyarakat lain baik atas nama organisasi maupun individu untuk mengirimkan karangan bunga ke Mabes Polri dengan pesan Save Polri, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan di Negara tercinta ini,” imbuhnya.

Robert mengingatkan, kini sudah 30 Hari atau satu bulan tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni ajudan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tragisnya, kata dia lagi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat malah tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Anehnya kepolisian terlambat mengumumkan melalui  rilis pada hari Senin, 11 juli 2022.

Robert mengatakan, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini masih mendapat perhatian publik, sebab hal ini menyangkut kemanusiaan. Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.

Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.

Atas terjadinya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian keluarga korban melalui pengacaranya telah melaporkan dugaan perencanaan pembunuhan (pasal 340 KUHP) terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang ditangani Penyidik Bareskrim Polri telah mengalami kemajuan.

Hal ini adalah  dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.

Bahkan dua anggota Polri yang merupakan ajudan dan supir istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap pihak kepolisian dan ditahan sejak hari Minggu 7 Agustus 2022 di Bareskrim Polri. Dua anggota Polri itu adalah Bharada RE dan Brigadir RR.

“Karena itu  publik mengharapkan agar Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pihak lain sebagai tersangka baik yang diduga menyuruh melakukan pembunuhan dan turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Irjen Ferdy sebenarnya hanya mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi yaitu dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” terang Robert.

Kemajuan lainnya, lanjutnya, dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Media menyebut ada 25 Polri yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Karena itu layak diapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut kasus ini dan Penyidik Bareskrim Polri,” sebutnya.

Secara khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

“Ini juga kemajuan dalam dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meskipun ini terkait dugaan pelanggaran etik,” katanya.

Tetapi disisi lain, Tim Khusus dan Penyidik Bareskrim Polri belum berhasil mengungkap aktor intelektual atau dalang, dan motif dari dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Padahal keluarga korban dan publik berhak mengetahui penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut Robert.

Menurutnya, publik tetap mengharapkan penuntasan kasus ini untuk sebuah penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu publik mengharapkan profesionalisme Polri menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya kasus ini terungkap ke publik secara terang benderang.

“Karena itulah, kami Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau Tampak, yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara professional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” tandas Robert Keytimu.***

 

TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)

Koordinator

Roberth Keytimu, S.H.

 

Turut Menyatakan Sikap

Saor Siagian, S.H., M.H.

Judianto Simanjuntak, S.H.

Sandi E Situngkir, S.H., M.H.

Ridwan Darmawan, S.H., M.H.

Haposan Situmorang, S.H

Roy JM Pohan, S.H.

Mangapul Silalahi, S.H.

Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.

Gabe Maruli Sinaga, S.H.

Maruli M Purba, S.H.

Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.

Salmon Siagian, S.H.

Ade Adriansyah, S.H.

Halomoan Sianturi, S.H.

Sungguh Raya Sinaga ,S.H.

Sabar Daniel Hutahean S.H.

Michael Himan, S.H.

Fatilatulo Lazira, S.H.

Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.

Ismak, S.H.

Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.

Tarigan Sianturi, S.H., M.H.

 

Narahubung:

  1. Roberth Keytimu : 085211817688
  2. Judianto Simanjuntak : 085775260228