Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengingatkan institusi Polri agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotannya.
“Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik atau KKEP Polri,” ujar Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu, kepada wartawan, Sabtu (27/08/2022).
Roberth Keytimu yang juga advokat senior itu menyampaikan, pada tanggal 18 Juli 2022, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Inspektur Jenderal Polisi ( Irjen Pol) Ferdy Sambo, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam Polri) dan Bhara E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) ke Propam Polri di Mabes Polri.
Pengaduan atau laporan ini adalah adalah atas terjadinya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan Irjen Ferdy Sambo) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
Pengaduan atau laporan ini terdaftar dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan, Perihal Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan dan Disiplin Atas Nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Roberth Keytimu menegaskan, tragedi pembunuhan Brigadir Yosua ini bukan hanya terkait tindak pidana, tapi juga terkait etika profesi Polri, yaitu rekayasa kasus dan menghambat atau menghalangi proses hukum kasus atau Obstruction of Justice.
Karena itulah Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari Kami 25 Agustus 2022 sampai dini hari Jumat 26 Agustus 2022.
“Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri ini berdasarkan laporan atau pengaduan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK),” ujar Roberth.
Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri ini yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri dilaksanakan secara tertutup.
“Ini sangat disesalkan, seharusnya sidang ini dilaksanakan secara terbuka supaya publik baik masyarakat maupun jurnalis dapat memantau dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan sidang ini. Pelaksanaan sidang yang tertutup tentu menimbulkan pertanyaan apakah ada yang ditutupi?” lanjutnya.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri menilai bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus ini. Dengan demikian sangatlah berasalan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo termasuk pelanggaran etik berat.
Atas pelanggaran sejumlah kode etik tersebut, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
“Ini artinya Irjen Ferdy Sambo dicopot atau dipecat sebagai anggoa Polri. Karena itu putusan pemberhentian dengan tidak hormat bagi Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sangatlah tepat. Dan itu sangat berdasar karena Irjen Ferdy Sambo terbukti merekayasa dan menghalangi penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Roberth Keytimu, pemberhentian secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini bukan hal mengejutkan, karena Irjen Ferdy Sambo sudah seharusnya menerima sanksi tersebut karena pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk pelanggaran etik berat.
Rekayasa kasus ini sebagaimana rilis kepolisian pada tanggal 11 Juli 2022 menyatakan bahwa tewasnya Brigadir Yosua disebabkan tembak menembak antara Brigadir Yosua Hutabarat dengan Bharada E.
Ironisnya, kata dia, rilis kepolisian tersebut menyebutkan tembak menembak terjadi karena Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Faktanya kasus pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi dihentikan Bareskrim Polri,” lanjut Robert.
Bahkan faktanya justru penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang mengalami kemajuan dengan menetapkan 5 orang tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo (dalang pembunuhan) dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Bahkan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan upaya menghalangi penyidikan kasus ini karena Irjen Ferdy Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti diantaranya CCTV, pakaian korban saat terjadi pembunuhan, dan yang lain.
Perlu disampaikan, lanjut Roberth, bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua melibatkan puluhan anggota Polri termasuk Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) karena terlibat merekayasa kasus dan menghalangi proses hukum kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada hari Rabu 24 Agustus 2022 menyebutkan sudah ada 97 orang anggota polri diperiksa terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dan 35 orang diduga melanggar kode etik dan profesi.
“Sebenarnya Polri terlambat menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo karena peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada taggal 8 Juli 2022 dan laporan TAMPAK di Propam Polri pada tanggal 18 Juli 2022,” terangnya.
Meski demikian, lanjutnya, putusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri merupakan putusan yang tepat, beralasan dan berdasar.
Hal ini sebagai sanksi tegas kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri yang pada saat terjadi pembunuhan Yosua mempunyai jabatan yang tinggi di Polri sebagai Kepala Divis Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), Jenderal Bintang 2.
“Hal ini juga sebagai pembelajaran bagi semua anggota Polri ke depan supaya tidak melakukan hal yang sama melakukan pelanggaran Kode Etik Polri. Anggota Polri harus benar benar melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara,” sebut Roberth Keytimu.
Sehubungan dengan itu, ditambahkan Roberth, karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini melibatkan 97 orang anggota Polri, maka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menjatuhkan sanksi tegas secara etik, yakni pemberhentian dengan tidak hormat kepada para anggota Polri yang terlibat.
“Dalam hal ini Kami TAMPAK mengharapkan Kapolri memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota Polri lain yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Selain itu juga agar dilakukan proses hukum secara pidana. Hal ini adalah karena menghalangi proses hukum kasus atau Obstruction of Justice merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP,” tandas Roberth Keytimu.***
Jakarta, 27 Agustus 2022
Salam keadilan
TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
Koordinator
Roberth Keytimu, S.H.
Turut Menyatakan Sikap
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.
Jhon Roy P. Siregar
Patar Sihaloho, S.H.
Sigop Tambunan, S.H.
Megawati, S.H.
Narahubung:
- Roberth Keytimu : 085211817688.
- Judianto Simanjuntak : 085775260228.