Penasihat Ahli Kapolri, Hendardi menyebut, putusan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, FS juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana.
Secara etik prosedural, lanjut Hendardi yang juga Ketua Setara Institute, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS.
“Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” ujar Hendardi kepada wartawan, Sabtu (27/08/2022).
Oleh karena itu, Hendardi melanjutkan, untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan.***