Di Komisi 3 DPR, Advokat TAMPAK Desak Semua Pihak Yang Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J Disikat Habis

Penuhi Panggilan Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) diundang oleh Komisi 3 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR dengan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) berisi agenda Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Polri dan Dugaan Suap serta Tindak Pidana Lainnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan.

RDPU dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi 3 DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 1, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB sampai selesai.

RDPU ini dipimpin oleh Bambang Wuryanto, Adies Kadir, Desmon Junaidi Mahesa, Ahmad Sahroni, dan Pangeran Khairul Saleh dari Komisi 3 DPR RI.

Rombongan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dipersilakan untuk menyampaikan sejumlah hal terkait Pelanggaran Kode Etik Polri dan Dugaan Suap serta Tindak Pidana Lainnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan.

Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu menyampaikan, ada puluhan anggota Polri, bahkan sudah hampir mencapai seratusan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan.

Oleh karena itu, Komisi 3 DPR RI diminta untuk turut memperingatkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menindak tegas seluruh oknum polisi yang terlibat.

“Jangan hanya sebagian yang diproses. Seluruhnya harus diproses dan dijatuhkan sanksi tegas. Dan kami sampai saat ini tidak melihat adanya tindakan tegas terhadap seluruh anggota Polri yang terlibat itu,” tutur Roberth Keytimu.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) diundang oleh Komisi 3 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II Lantai 1, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB sampai selesai.(Dok)
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) diundang oleh Komisi 3 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II Lantai 1, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB sampai selesai.(Dok)

Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir, yang merupakan salah seorang pendiri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), juga menyampaikan, politik hukum DPR harus mampu memberikan keadilan seadil-adilnya bagi para korban dan pencari keadilan.

Karena itu, menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan itu, harus dijadikan sebagai momentum melaksanakan Reformasi Polri Total.

“Tinggal kemauan Pak Kapolri, kemauan DPR, dan kemauan Presiden yang dinantikan seluruh Rakyat Indonesia, agar dilakukan Reformasi Polri Total,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan, Sandi Eben Ezer Situngkir menyampaikan, pihaknya dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) sudah melaporkan dugaan pemberian suap oleh oknum Polisi kepada Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sandi Situngkir, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) juga sudah melaporkan banyak oknum polisi yang diduga terlibat  ke Propam Polri.

“Selain seluruh yang diduga terlibat harus diproses secara etik, juga kami meminta agar diproses secara pidana sesuai dengan keterlibatan mereka,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.

Sementara, advokat muda Gabe Maruli Sinaga juga menyampaikan, banyak sekali kejanggalan yang terjadi selama proses pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotan.

Oleh karena itu, Gabe Maruli Sinaga meminta Komisi 3 DPR untuk membuka dan membongkar tuntas kasus itu dengan transparan, akuntabel dan berintegritas.

“Kami meminta agar semua kejanggalan itu dibongkar tuntas, dibuka dan diproses secara transparan, secara terbuka, secara akuntabel dan berintegritas,” ujar Gabe Maruli Sinaga.***