Dikarenakan semakin banyak kejanggalan dan kesimpangsiuran dalam proses penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya, maka sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi keras terhadap proses-proses hukum yang berlangsung hingga saat ini.
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Robert Keytimu juga menyampaikan, pihaknya telah juga meminta Komisi 3 DPR RI sebagai wakil rakyat untuk melakukan hal-hal yang krusial dan penting dalam penanganan kasus yang sudah menyedot perhatian masyarakat Indonesia dan dan dunia itu.
“Kami juga meminta kepada Komisi 3 DPR untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang telah dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung,” tutur Robert Keytimu, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (31/08/2022).
Dia melanjutkan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) juga meminta DPR merekomendasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat segera dituntaskan dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabilitas.
“Memberikan Rekomendasi kepada Kapolri agar Kapolri memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota Polri lain yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” lanjutnya.
Senada dengan Robert Keytimu, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Eben Ezer Situngkir menegaskan, kiranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin bersungguh-sungguh membongkar dan menuntaskan kasus kemanusiaan yang tergolong sebagai kasus pelanggaran HAM berat di institusi Kepolisian itu.
Selain itu, sejumlah dugaan praktik mafia yang sudah tersebar, harus juga diusut tuntas dengan sungguh-sungguh, sebagai wujud Reformasi Total Polri.
“Memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar membongkar, menuntaskan dugaan praktik judi online atau daring, serta melakukan proses hukum terhadap bandar judi online tersebut,” ujarnya.
Sandi Eben Ezer Situngkir juga menyatakan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta DPT memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan KPK, agar menuntaskan dugaan suap di pusaran kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
“Serta memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri dengan melakukan Reformasi Polri,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.
Secara khusus, kata dia, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal itu untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik. Karena itu peranan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Judianto Simanjuntak menerangkan, pada prinsipnya menurut hukum Acara pidana yang berlaku di Negara ini, tidak ada yang sulit menangani terjadinya kejahatan.
“Tetapi faktanya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua tidak mudah dan sempat mengalami kemandekan,” ujarnya.
Oleh karena desakan publik, lanjutnya, sehingga akhirnya pihak kepolisian menindak lanjuti penanganan kasus ini dan menetapkan 5 orang Tersangka yaitu Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo), KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
“Berkas perkara 5 Tersangka ini telah terburu-buru dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri Ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, kata dia, banyak yang menjadi hambatan Sebut saja terkait dengan rekayasa kasus dan menghambat atau menghalangi proses hukum kasus atau Obstruction of Justice.
Banyak anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada hari Rabu 24 Agustus 2022 menyebutkan sudah ada 97 orang anggota Polri diperiksa terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan 35 orang diduga melanggar kode etik dan profesi.
Bahkan, kata Judianto, Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022 karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus ini. Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo adalah berdasarkan Pengaduan/laporan Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) di Divisi Propam Polri tanggal 18 Juli 2022 dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan, Perihal Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan dan Disiplin Atas Nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Hal lain yang mengganggu proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini adalah dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo, Link Berita : https://news.detik. com/berita/d-6231528/petugas-lpsk-gemetaran-disodori-amplop-tebal-dari-bapak-di-kantor-sambo. Dugaan suap kepada staf KPK ini telah dilaporkan TAMPAK ke KPK pada hari Senin 15 Agustus 2022.
Hal lain adalah, lanjut Judianto, di tengah kasus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, pihak kepolisian membongkar sejumlah bisnis judi online (daring) seperti di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Jakarta (sumber: pemberitaan media dengan judul: Di Tengah Pengembangan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ramai-ramai Bongkar Bisnis Judi, tribun-medan.com Sabtu, 20 Agustus 2022 06:11 WIB, LINK BERITA : https://medan.tribunnews. com/2022/08/20/di-tengah-pengembangan-pengungkapan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ramai-ramai-bongkar-bisnis-judi.
Bahkan, katanya, pemberitaan Media Tempo menyebutkan Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan pelbagai hal seputar Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi.
Kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303 itu (Sumber: pemberitaan media dengan: Ferdy Sambo, Konsorsium 303, dan Tudingan Ada Pengumpul Uang Judi, TEMPO.CO, Jumat, 26 Agustus 2022 09:07 WIB, LINK BERITA: https://metro.tempo. co/read/1627009/ferdy-sambo-konsorsium303-dan-tudingan-ada-pengumpul-uang-judi.
“Dari hal-hal yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa Reformasi Polri Total sudah merupakan keharusan, supaya Polri benar benar sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum,” tegas Judianto Simanjuntak.
Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
Sehubungan dengan itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang mengurusi hukum, ham, dan keamanan, pada Selasa 30 Agustus 2022, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.***
Salam keadilan
TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
Koordinator: Roberth B. Keytimu, S.H.
Turut Menyatakan Sikap
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H, M.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.
Jhon Roy P. Siregar
Patar Sihaloho, S.H.
Sigop Tambunan, S.H.
Megawati, S.H.
Narahubung:
- Roberth B. Keytimu : 085211817688.
- Judianto Simanjuntak : 085775260228.