Sekitar 2500 orang pengunjuk rasa dari Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) menggeruduk Istana Negara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Selasa 06 September 2022, pukul 07.00 WIB sampai selesai.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar menghentikan intimidasi terhadap warga, serta mendesak agar hak-hak serta rumah mereka dikembalikan oleh Negara.
Peppy, salah seorang Humas Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia), menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini dikarenakan ribuan warga mengalami intimidasi, dan mengalami upaya-upaya paksa serta perobohan rumah-rumah warga secara paksa oleh aparat Kepolisian, TNI maupun Kejaksaan, terhadap warga yang bermukim di wilayah yang disebut Tanah Negara.
“Karena itu, kami warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia atau APRTN Indonesia, meminta dan mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan kepada Negara ini, untuk menghentikan intimidasi, perobohan dan tindakan-tindakan yang sangat mengancam nyawa dan jiwa kami para warga. Kami mendesak agar hak-hak dan rumah kami dikembalikan,” tutur Peppy kepada wartawan, dalam keterangan persnya, Rabu (07/09/2022).

Warga yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) ini dikomandoi oleh Achmad Syafi’i sebagai Ketua Umum, dan Ar Purwana Yudhianto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia).
Dalam tuntutan mereka, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia), Achmad Syafi’i menyampaikan, memerintahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk menghentikan semua upaya pengosongan sepihak, perobohan rumah, upaya penarikan sewa, dan upaya-upaya intimidasi, baik yang dilakukan sendiri, maupun dengan bantuan pihak lain, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, sebagai Pengacara maupun Pengacara Publik.

“Mengembalikan dan mengganti kerugian yang timbul atas pengosongan sepihak dan perobohan rumah yang telah dilakukan,” ujar Achmad Syafi’i.
Kemudian, warga juga mendesak dilakukannya permohonan maaf dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kepada seluruh warga yang telah dirugikan atas tindakan sewenang-wenang, melalui media cetak nasional.
“Mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
“Menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan pihak-pihak yang selama ini bertindak sewenang-wenang di luar batas-batas perikemanusiaan dan hukum,” tandas Achmad Syafi’i.
Pantauan di lapangan, sekitar 2500 massa yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara melakukan aksi unjuk rasa pada hari Selasa (6/9/2022).
Dalam video yang diunggah pada akun instagram @kabarnegri menampilkan aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut agar dihentikannya pengosongan secara sepihak, perobohoan rumah juga atas upaya intimidasi. Aksi yang mereka lakukan berlangsung dengan damai, dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian.***
Contact Person:
Pudji Hariadi 082139700500 (Jakarta)
Peppy 081311361558 (Jakarta)
Ari Noegroho 0852257471184 (Surabaya)
Cahyo Adi 081328286318 (Surabaya)