Para Peternak Unggas Mandiri Geruduk KPK dan Istana Negara

Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Perlindungan Peternak

Para Peternak Unggas Mandiri yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Rabu (07/09/2022).

Para Peternak Unggas Mandiri mendesak Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan  Peternak.

Unjuk rasa digelar di depan Istana Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta.

Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio menyebut, harga Sarana Produksi Peternak selalu melebihi harga jual ayam hidup.

Kondisi tersebut  menyebabkan peternak akan selalu merugi. Break Event Point (BEP) Peternak Unggas Mandiri di Rp 21 ribu. Sementara harga jual ayam hidup saat ini Rp 17 ribu per kilogram.

Input atau Sarana Produksi Ternak alias Sapronak berupa Day Old Chicken (DOC) dan pakan yang tinggi tidak mengikuti fluktuasi harga jual ayam hidup.

“Kami menuntut mendapatkan DOC dan Sapronak secara berkesinambungan dengan harga yang wajar. Karena itu merupakan komponen penting pembentuk Harga Pokok Produksi,” ujar Alvino Antonio, saat memimpin aksi yang dihadiri peternak se-Jawa Bali itu.

Alvino melanjutkan, selama pandemi, Peternak Unggas Mandiri tidak pernah mendapat insentif dalam bentuk apapun dari Pemerintah. Sehingga populasi peternak pun semakin berkurang.

Banyak peternak  gulung tikar, karena harga jual ayam hidup lebih sering di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Jumlah Peternak Mandiri Nasional terdegradasi terhitung sejak tahun 2000-an sebanyak 85 persen.

“Tahun 2000-an jumlah peternak sebanyak 2,5 juta peternak, dengan asumsi 90 persen populasi nasional dikuasai oleh Peternak Rakyat UMKM. Sekarang tinggal 35.280 KK peternak,” ujar Alvino.

Oleh karenanya, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mendesak Pemerintah untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah Perlindungan Peternak (PP Perlindungan Peternak). Dengan mengusulkan dilakukannya kontrol harga input atau Sapronak.

Desak Terbitkan PP Perlindungan Peternak, para Peternak Unggas Mandiri yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Rabu (07/09/2022).(Ist)
Desak Terbitkan PP Perlindungan Peternak, para Peternak Unggas Mandiri yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Rabu (07/09/2022).(Ist)

Kemudian, lanjut Alvino, Pemerintah perlu segera membuat standarisasi yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pakan dan DOC.

Bila terjadi kelebihan pasokan, lanjutnya, maka Pemerintah wajib melakukan pemerataan dengan distribusi ayam ke Daerah yang kekurangan pasokan ayam, melalui sinergi dengan integrator.

“Para Integrator dalam role model bisnisnya harus menyertakan market ayam karkas. Supply harus disesuaikan dengan Demand. Mereka (Integrator) tidak boleh budidaya Final Stock atau Livebird,” ungkap Alvino.

Alvino menambahkan, pihaknya meminta Pemerintah untuk mengatur ulang kuota Grand Parent Stock (GPS) Nasional. Karena, 64 persen kuota GPS dikuasai oleh 2 Integrator raksasa.

“Atur kuota GPS  dan biarkan perusahaan bersaing secara sehat di hulunya,” ujarnya.

Perusahaan Integrasi juga fokus membantu Peternak Mandiri dengan menyediakan Sapronak, mulai dari DOC, pakan dan lainnya, yang sesuai SNI dengan harga yang terjangkau.

Alvino juga menyatakan, pihaknya meminta Pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi industri yang melanggar Undang-Undang, dan yang  mematikan ekonomi rakyat.

“Pemerintah juga harus memaksimalkan Badan Pangan Nasional sebagai buffer untuk melindungi dan menyerap produksi peternak UMKM,” pungkas Alvino.***