Sebut Komisioner Jadi ‘Cepu’ Polisi, Barak 106 Geruduk Kantor Komnas HAM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) digeruduk massa Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106), Kamis (8/9) perihal pembunuhan Josua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdi Sambo. Menurut mereka Komnas HAM sudah tidak independen.

“Kami mengecam Komnas HAM yang jauh dari nilai dan prinsip hak asasi. Kami menuntut Komnas HAM segera menyatakan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat adalah kejahatan HAM,” kata Ketua Umum Barak 106, Martin Siahaan di depan Komnas HAM, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).(Dok)
Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).(Dok)

Sementara itu koordinator aksi, Akbar menyerukan agar memboikot Komnas HAM. “Bubarkan Komnas HAM karena mereka sudah mirip dengan cepu dalam kasus kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh personel Polisi,” pekiknya dalam orasi.

Selain itu juga massa menuntut seluruh komisioner mundur dari jabatannya karena dinilai lebih memainkan peran juru bicara yang membela kepentingan Ferdi Sambo dan Polisi.

“Sudah jelas ada tanda penyiksaan tapi Komnas HAM malah mengaburkan fakta tersebut. Sikap para Komisioner saat ini sudah sangat memalukan karena ingin menggiring opini publik,” teriak orator lainnya.

Unjuk rasa ini tercoreng karena mendapat tekanan saat menyampaikan pemberitahuan keramaian di Polda Metro Jaya. Saat itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi mendapat bahasa yang dinilai kurang pantas karena disebut tidak punya otak.

“Dua hari lalu waktu menyampaikan pemberitahuan, selain ditolak saya disebut tidak punya otak oleh Polisi yang bertugas untuk STTP. Saya maklum mungkin dia terganggu atau diduga punya kedekatan dengan Ferdi Sambo,” tutur Akbar.

Perlu diketahui tugas dan wewenang Komnas HAM dipaparkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melaksanakan sejumlah fungsi yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan