Penyidik Polres Metro Depok memaksakan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), atas pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun didesak untuk menangkap dan memroses penyidik Polres Metro Depok dan oknum di Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), karena diduga telah bersengaja memaksakan pelimpahan berkas yang penuh rekayasa terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, atas suruhan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya.
Salah seorang Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, Riyan menyampaikan, pihaknya menduga, ada sejumlah tawaran uang yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya kepada oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Kejari Depok.
Tujuannya, lanjut Riyan, untuk memastikan dan memuluskan agar laporan dugaan penipuan yang sarat rekayasa oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya di Polres Metro Depok segera dilimpahkan dan dipaksakan untuk disidangkan.
“Kami mendapat informasi valid, bahwa oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Jaksa di Kejari Depok, sudah diserahi uang, dan juga masih diiming-imingi sejumlah uang lagi, oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya, asalkan perkara palsu dan penuh rekayasa ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,” tutur Riyan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sebab, kata dia, laporan palsu yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya ke Polres Metro Depok itu sudah terjadi pada tahun 2020 lalu.
Dan pada tahun 2020 lalu itu, lanjut Riyan, sudah terjadi perdamaian atau pengembalian sejumlah uang yang dilaporkan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya. Meskipun, sebenarnya tidak ada pinjam meminjam secara nyata dan dari siapa kepada siapa.
Proses perdamaian itu, dibeberkan Riyan, dilakukan di depan penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu.
Nah, anehnya, kini pada tahun 2022, kok tiba-tiba sudah ada langsung P21 atau berkas dinyatakan lengkap, dan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) pada Rabu, 19 Oktober 2022 kemarin.
Padahal, diterangkan Riyan, sejak adanya lagi Surat Pemanggilan pada bukan Agustus 2022 lalu dan pada awal Oktober 2022 ini kepada kliennya Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, pihaknya sudah langsung berniat baik untuk memenuhi semua persyaratan dan bahkan menyerahkan bukti-bukti baru, yang menjelaskan bahwa laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya itu tidak layak dijadikan berkas. Sebab sangat tidak memenuhi bukti-bukti dan sangat kentara proses rekayasa yang dilakukan dalam laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya tersebut.
“Kami sudah menyerahkan surat-surat dan bukti-bukti baru, yang menyatakan klien kami tidak bersalah. Dan tidak berdasar laporan maupun tuduhan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya kepada klien kami. Namun, pihak Penyidik Polres Metro Depok, dan juga Kejaksaan Negeri Depok, sepertinya tidak menggubris,” tuturnya.
Malah, lanjut Riyan lagi, pada Selasa 18 Oktober 2022, pihaknya datang dengan niat baik bersama kliennya, ke Polres Metro Depok, dan ke Kejari Depok, karena adanya informasi penyerahan tahap 2 terhadap berkas mereka.
“Seharusnya, laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya di Polres Depok itu dihentikan, dan dikeluarkan SP3. Namun, anehnya, mereka terus memaksakan untuk pelimpahan,” ujar Riyan.
Riyan mengungkapkan, adanya ujug-ujug Sprindik baru tertanggal 10 Agustus 2022 dari Polres Metro Depok kepada kliennya sangat dipertanyakan.
Kliennya sendiri mengetahui adanya sprindik baru tertanggal 10 Agustus 2022 itu setelah menerima Surat Pemanggilan kedua tanggal 06 Oktober 2022 yang lalu. Di hari yang sama, kata Riyan, yakni di tanggal surat itu diterima yakni tanggal 06 Oktober 2022, klien harus segera hadir.
“Kami dengan niat baik datang, dan juga menyerahkan bukti-bukti baru, serta membuat bantahan semua tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Berdasarkan bukti-bukti baru dan keterangan serta fakta-fakta yang kami miliki. Namun, penyidik Polres Metro Depok menolak bukti-bukti baru itu. Alasannya, pihak Kejari Depok sudah terlanjur menyatakan P21, namun belum ada pelimpahan tahap 2,” jelas Riyan.
Riyan menyampaikan, sesuai ketentuan di Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti-bukti baru tersebut layak di-BAP dan dimasukkan ke dalam pemeriksaan. Apalagi jika berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pasal 65 KUHAP: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Atas dugaan kriminalisasi dan juga pemaksaan berkas yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa di Kejari Depok, pihak Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, dan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Bukti-bukti baru yang kami miliki juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri,” ujar Riyan.
Pada Selasa, 18 Agustus 2022, lanjut Riyan, pihaknya mendatangi Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok. Untuk meminta agar berkas atau bukti-bukti baru yang mereka miliki bisa diterima dan dilakukan BAP ulang.
“Sebab, BAP yang dipaksakan oleh Penyidik Polres Metro Depok itu adalah BAP penuh rekayasa, itu versi Si Pelapor saja. Sangat sepihak sekali,” ujarnya.
Ketika sedang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), ungkap Riyan, pihaknya ‘menyaksikan’ utusan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq, yaitu Aditya Raj, sedang berbicara berbisik-bisik dengan Penyidik Polres Metro Depok, Bayu, di dekat mobil pribadi milik Aditya Raj.
Mereka kedapatan berbisik-bisik di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik Polres Depok, Bayu yang mengenakan kaos warna biru, segera terburu-buru masuk ke dalam kantor Kejari Depok, dan Aditya Raj terburu-buru meninggalkan lokasi.
“Begitu melihat ada orang, mereka langsung bubar,” ujar Riyan.
Karena itu, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, melalui kuasa hukumnya, memohon kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan anak buahnya menghentikan kasus ini, dan memerintahkan melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juga meminta agar Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menindak tegas para oknum anak buah mereka, yang telah dengan sangat bersengaja mengikuti maunya Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya, untuk mengkriminalisasi Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Kepastian hukum, dan nama baik klien kami harus diberikan. Kasihan, orang yang tidak bersalah kok dipaksakan untuk disidangkan. Jangan sampai ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan. Tolong Bapak Jaksa Agung dan Pak Kapolri, perhatikan dan bebaskan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” tandas Riyan.
Atas kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, sudah menyampaikan agar dihentikan dan jangan diteruskan.
“Perintah Pak Jaksa Agung, kasus itu harus dihentikan dan jangan diteruskan. Nanti itu akan dibongkar ulang semua, dieksaminasi dengan cara-cara yang benar. Jangan dipaksakan,” tutur Fadil Zumhana.
Selain itu, lanjut Jampidum Fadil Zumhana, pihaknya sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Kajari Depok), Mia Banulita, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto beserta jajarannya ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Untuk menanyakan perihal perkara itu, dan meminta agar perkara itu jangan diteruskan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto mengatakan, untuk kasus ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.
“Kami menunggu perintah dan arahan dari atasan, dari Kejaksaan Agung,” ujar Arief Syafrianto.***
Laporan Polisi Dendapkan Dua Tahun Lalu Dipaksakan Untuk Kriminalisasi
Kepada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, Aksi-Aksi Kriminalisasi Dan Premanisme Hukum Ala Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq Dan Gengnya Harus Ditindak Tegas
“Polres Depok Bersama Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq Diduga Lakukan Kriminalisasi Sistematis Kepada Mochamad Ichsan Dan Bambang Feriyanto Beserta Keluarga”.
Kepolisian Resort Metro Kota Depok (Polres Metro Depok) bersama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) dan gengnya diduga melakukan upaya kriminalisasi sistematis kepada dua orang sahabatnya, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto beserta keluarga.
Aksi dan tindakan kekerasan maupun premanisme dari orang-orang suruhan FEFA juga terjadi kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga.
Koordinator Tim Advokasi Rakyat Tertindas, Edo Bivi mengungkapkan, pihaknya menerima data dan informasi serta laporan yang dialami Ichsan dan Bambang beserta keluarga.
Kelakuan jahat oknum Polres Metro Depok bersama FEFA dan gengnya, yang berkolaborasi untuk melakukan kriminalisasi sistematis, disertai serangkaian dugaan tindak kekerasan kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga berlanjut hingga kini.
Awal mula dugaan kriminalisasi sistematis terjadi pada tahun 2020 yang lalu, ya dua tahun lalu, Ichsan dan Bambang dilaporkan ke Polresta Depok oleh FEFA melalui orang suruhannya bernama Adhitya Raaj, Laporan Polisi Nomor: LP/1088/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 08 Mei 2020.
“Laporannya tentang dugaan penipuan berupa cek kosong. Pihak Polres Metro Depok telah menetapkan Ichsan dan Bambang menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Edo Bivi, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Pada tahun 2020 itu, lanjut pria yang akrab disapa Edo ini, Ichsan dan Bambang dipaksa dan digiring mengakui adanya dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan FEFA tersebut oleh Nirwan Juanda, SH (pengacara yang mendampingi dan juga teman FEFA), di mana sebenarnya FEFA yang meminta cek kepada Ichsan dan tidak peduli ada tidaknya dana dalam cek tersebut.
Rumah Ichsan saat itu diteror masa kulit hitam yang sangat banyak serta mengancam anak istri dan masa tidak akan meninggalkan rumah jika tidak diberikan cek.
Dan benar saja ternyata itu niat kriminalisasi sistematis karena cek diberikan pada tanggal 7 Mei 2020 lalu keesokan harinya tanggal 8 Mei 2020 langsung dilaporkan kepada pihak Polres Metro Depok.
Karena merasa terintimidasi dan menjadi korban kriminalisasi, serta takut telah mengancam anak istri serta keluarga, Ichsan dan Bambang “memberikan” uang Rp 500 juta, serta sejumlah uang lagi yang di-klaim Fahd El Fouz Arafiq yang harus diberikan lagi.
Proses pemberian uang itu dilakukan. Pemberiannya dilakukan dengan 2 cara, yakni dibayar tunai langsung sebesar Rp 150 juta, dan ditransfer lewat rekening sebesar Rp 350 juta, dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Metro Depok.
Serta menyerahkan dua sertifikat rumah milik Ichsan di Bandung, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar, agar dilepas dari tahanan. Nyatanya, sampai saat ini sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Kemudian, Ichsan dan Bambang dilepaskan dari tahanan, tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Depok. “Jadi, status mereka adalah tetap Tersangka,” ujar Edo.
Edo menduga, pada saat itu Ichsan dan Bambang dalam pemeriksaan di Polres Depok telah dijebak dan digiring oleh oknum-oknum, karena Ichsan menyampaikan bahwa pengacara yang bernama Nirwan Juanda yang berkomunikasi dengan polisi dan meminta Ichsan dan Bambang menjawab pertanyaan sesuai yang disampaikan Nirwan Juanda.
“Saya melihat jelas ini ada konspirasi dalam BAP untuk memenjarakan Ichsan dan Bambang,” ujar Edo.
Dua tahun berlalu, Mochmad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengira kasus tersebut sudah selesai, ternyata setelah 2 tahun lebih tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2022, Mochamad Ichsan mendapatkan Surat Panggilan untuk Tahap 2 Nomor : SPGL/1260/X/RES.1.11/2020/Reskrim.
“Kemudian FEFA menelepon Mochamad Ichsan, begini ‘Mampus lu dipenjara lagi, polisi dan hukum bisa gw beli.’ Begitu dia bilang FEFA. Luar biasa ini FEFA,” ungkapnya.
Edo melanjutkan, karena panggilan 1 tahap 2 akan dilakukan tanggal 6 Oktober 2022 dan surat baru diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 Ichsan dan Bambang tidak bisa hadir, kemudian Ichsan dan Bambang menerima surat panggilan kedua untuk tahap 2 pada tanggal 15 Oktober 2022.
“Isi dari surat panggilan tahap 2 begini “berkas Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu dinyatakan telah lengkap atau P21, serta akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa 18 Oktober 2022, lusa ini,” beber Edo.
Edo menambahkan, selama dua tahun ini, Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) dan orang-orang suruhannya selalu menebar ancaman dan intimidasi kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Seperti, FEFA menyuruh ratusan orang yang diduga sebagai preman-preman bayaran, mendatangi kantor dan rumah Ichsan dan Bambang dan kepada kawan-kawannya yang lain.
Kemudian, melakukan tindakan kekerasan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Dipukuli, ditelanjangi, dimaki-maki, diintimidasi dan diteror. Juga ada pernyataan-pernyataan akan memenjarakan anak-anak dan istri Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Ada foto-foto dan rekaman videonya di Ichsan dan Bambang,” ungkap Edo.
Bahkan, kata dia lagi, pernah suatu ketika, Istri Mochamad Ichsan yang adalah seorang dokter atau tenaga medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), sedang mengikuti diklat.
Nah, pada saat diklat itu, puluhan orang-orang berbadan tegap dan berkulit gelap, mendatangi istri Mochamad Ichsan di tempat Diklat. Serta mengancam akan memenjarakan istri dan anak mereka.
“Hingga kini, aksi intimidasi dan premanisme yang dilakukan orang-orang yang diduga suruhan FEFA itu masih berlanjut. Rumah, kantor dan tempat-tempat kerja Ichsan dan Bambang didatangi dan mengancam-ngancam,” beber Edo.
Edo juga mengungkapkan, pihak Ichsan dan Bambang ketika menerima surat panggilan 1 pada tanggal 6 Oktober 2022 sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Metro Depok, dan mendapat informasi jika materi perkara yang membuat P21 bukan hanya cek kosong melainkan pengajuan dana proyek yang diduga fiktif.
Oleh karena itu Ichsan dan Bambang membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat membuat mereka BEBAS dari semua tuduhan karena bukti-bukti dan saksi-saksi tidak pernah ada dalam BAP polisi.
“Dengan kondisi BAP polisi Ichsan dan Bambang isinya semua pernyataan yang memberatkan, di mana BAP tersebut saya katakan diduga penuh konspirasi dan kriminalisasi,” jelasnya.
“Namun sangat disesali bukti-bukti dan saksi yang dibawa oleh Ichsan dan Bambang tidak diterima oleh Polisi Polres Depok dengan alasan berkas sudah P21,” lanjut Edo.
Edo menduga alasan sebenarnya polisi tidak mau menerima karena takut dengan FEFA.
Padahal, kata dia, selalu di dalam Surat Panggilan Polisi Tahap 2 yang diterima Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, dengan jelas dan tegas tertulis ‘Apabila Saudara memiliki dokumen dan atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dibawa’.
“Sekarang saya tantang Polisi dan Jaksa berani tidak terima bukti dan saksi dari Ichsan dan Bambang? Ichsan dan Bambang melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat kepada Kapolres Depok dan Kajari Depok agar bukti dan saksi ini dimasukkan dalam BAP. Ichsan dan Bambang yakin apabila bukti ini dimasukkan dalam BAP mereka akan ‘Bebas dari segala sangkaan’. Itu artinya Polisi atau Jaksa Agung harus mengeluarkan SP3,” sebutnya.
“Nyatanya, surat permohonan pemeriksaan bukti dan saksi ke Kapolres Depok dan Kajari Depok, kok tidak digubris Polisi dan Jaksa. Aneh kan?” imbuhnya.
Edward Bivi juga menyampaikan, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto memohon pelindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, serta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, agar mengecek posisi penanganan kasus yang sangat dipaksakan oleh Polres Metro Depok bersama Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu, ke pihak Polres Metro Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok).
“Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, agar mereka dilindungi dan diberikan penegakan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi sistematis yang dilakukan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu,” tutur Edo.
Menurut Edo, Ichsan dan Bambang berharap, agar Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Burhanuddin, memproses hukum Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu.
Serta menindak oknum Polres Metro Depok dan oknum Kejaksaan Negeri Depok, jika memang ada dugaan kong kalikong antara Aparat Penegak Hukum dengan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu.
“Soalnya, pihak Polres Metro Depok, Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu dibekingi oleh sejumlah pejabat tinggi, seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Katanya Metro Jaya Dua back-up Fadh El Fouz dan gengnya. Itu menurut pengakuan oknum Polisi di Polres Metro Depok,” ujar Edo.
Edo juga mengatakan, sepak terjang Fadh El Fouz dan gengnya dikenal brutal dan sering melanggar hukum.
Banyak kasus dan perkara dugaan penipuan, dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Fadh El Fouz dan gengnya ditutup.
Termasuk, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fadh El Fouz dan gengnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadh El Fouz adalah mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Fahd El Fouz kini menjadi Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), serta membentuk kelompok Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang tidak diakui masyarakat, serta masih jadi kader atau pengurus Partai Golkar.
“Diduga, sejumlah petinggi yang memback-up mereka di organisasi itulah juga yang menjadi andalan Fadh El Fouz dan gengnya dalam melakukan aksi-aksi brutal dan penipuan ataupun dugaan korupsi yang dilakukan Fadh El Fouz dan gengnya,” tandasnya.***