IPW: Penundaan Persidangan Ferdy Sambo Cs Beresiko

Penundaan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat beresiko.

Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, penundaan persidangan terhadap kasus keji yang sangat menyita perhatian publik itu dilakukan selama satu minggu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, penundaan persidangan terhadap Ferdy Sambo Cs itu sangat beresiko.

“Resikonya, atau konsekuensinya, adalah terkait masa penahanan para Terdakwa. Jangan sampai masa penahanan habis, padahal proses persidangan belum selesai,” tutur Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Advokat senior yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen Peradi) ini bisa memahami, adanya agenda internasional yang sedang dilaksanakan di Indonesia, seperti pertemuan G-20.

Agenda internasional yang bertepatan dengan proses persidangan Ferdy Sambo Cs, lanjut Sugeng Teguh Santoso, bisa dipahami akan mengganggu pemahaman atau kondisi para Pemimpin Dunia yang ikut dalam pertemuan G-20 tersebut.

“Mungkin, bisa dipahami, bahwa para delegasi Negara-Negara yang merupakan pemimpin Negara-Negara dari berbagai belahan bumi akan juga tersita waktu dan kontekstualnya jika persidangan Sambo Cs dilakukan di saat bersamaan dengan pertemuan G-20. Itu konteksnya,” tutur pria yang akrab dikenal dengan inisial STS itu.

Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Pergerakan (Peradi Pergerakan) itu menyebut, jika para delegasi dan pimpinan Negara-Negara lain yang ikut dalam Pertemuan G-20 itu mendapat informasi langsung terkait kejahatan berupa dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan jenderal bintang dua Kepolisian terhadap ajudan berpangkat Brigadir, seperti yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, maka para pemimpin dunia yang hadir di Indonesia, bisa jadi akan memiliki persfektif yang buruk terhadap proses penegakan hukum di Tanah Air, dan juga persfektif tidak baik bagi para pejabat di Indonesia.

“Kita lihat konteksnya, jika konteksnya seperti itu, maka bisa dipahami maksud dan tujuan penundaan persidangan terhadap para Terdakwa tersebut. Dan itu memiliki konsekuensi,” terang Sugeng Teguh Santoso.

Oleh karena itu, menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang menangani persidangan terhadap para Terdakwa yakni Ferdy Sambo Cs, harus juga memberikan argumentasi yang logis, serta tidak menimbulkan resiko, terkait masa penahanan para Terdakwa.

“Karena jelas, mengenai penahanan itu diatur di KUHAP. Dan sangat beresiko, jika penundaan persidangan dilakukan, pastinya berkaitan dengan masa penahanan itu,” tandas Sugeng Teguh Santoso.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kejaksaan Agung telah berkomunikasi dengan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengenai adanya upaya penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs itu.

“Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat, terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule, termasuk perkara FS dan kawan-kawannya. Demikian untuk dijadikan maklum,” tutur Ketut Sumedana.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya persidangan yang ditangani.

“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 November 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (12/11/2022).

Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Pidsus itu menambahkan, penundaan dengan Terdakwa yakni Ferdy Sambo Cs, mulai Senin tanggal 14 November 2022 hingga Jumat tanggal 18 November 2022, ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 hingga Jumat 26 November 2022.

Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain kasus dugaan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara enam lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.***